Adv Suriansyah Halim Layangkan Somasi kepada Bupati Kotim Terkait Pelantikan Kadis Disbudpar

Potret kalteng 18 Nov 2025, 16:57:21 WIB Sampit
Adv Suriansyah Halim Layangkan Somasi kepada Bupati Kotim Terkait Pelantikan Kadis Disbudpar

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H





Baca Lainnya :


SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur. Somasi tersebut berisi permintaan agar kepala daerah membatalkan pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dalam jangka waktu tujuh hari kalender.


Dalam surat tersebut, Suriansyah Halim menilai pelantikan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


Ia juga mencantumkan sejumlah dokumen hukum terkait, yakni Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025, serta dua laporan polisi yang terdaftar pada 1 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 di Polres Kotawaringin Timur.


Dalam somasi tersebut, Suriansyah Halim memberikan batas waktu tujuh hari kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk membatalkan pelantikan pejabat dimaksud. Ia menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum apabila permintaan itu tidak dilaksanakan.


"Langkah yang akan diambil mencakup pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri, serta pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada KPK RI, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan Polres Kotawaringin Timur"ungkap Halim.


Selain jalur pidana dan administratif, Suriansyah Halim juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait somasi tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment