Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas

Potret kalteng 08 Des 2025, 12:25:21 WIB Palangka Raya
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas

Keterangan Gambar : Oleh: Enrico Tulis




OPINI, POTRETKALTENG.COM - Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kekayaan mineral berupa zirkon, kini berada di persimpangan jalan. Bukan soal potensi ekonomi, melainkan soal darurat penegakan hukum terhadap menjamurnya perusahaan tambang zirkon yang beroperasi tanpa izin resmi (ilegal).

Baca Lainnya :


Krisis ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi telah menelanjangi carut-marut tata kelola dan menumpuk ancaman serius bagi lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai.


Data di lapangan menunjukkan bahwa banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan yang terjadi secara sporadis. Mereka mengabaikan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).


Praktik pengerukan dan pembuangan limbah (tailing) tanpa standar baku menyebabkan sedimentasi masif di sungai-sungai dan mencemari sumber air. Secara hukum, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 98 hingga 104 UUPPLH, yang mengancam penjara dan denda fantastis bagi para pelaku perusakan lingkungan. 


Selain itu, mereka jelas melanggar UU Minerba, yang mewajibkan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan ini secara nyata telah mencederai hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Apresiasi ini harus diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, telah menyatakan sikap menentang keras aktivitas tambang zirkon ilegal ini. Sikap tegas seorang kepala daerah ini adalah modal penting untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang efektif.


Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), Gubernur memiliki mandat dan kewenangan untuk bertindak. Penertiban tambang ilegal adalah pelaksanaan kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kepastian hukum.


Apabila kondisi lingkungan dinilai kritis, Gubernur bahkan dapat menggunakan kewenangan diskresi untuk mengambil tindakan cepat guna menghentikan operasi ilegal dan mencegah kerugian lingkungan yang lebih luas. Tindakan ini harus pula diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur pengawasan dan sanksi administratif tambang.


Penertiban di lapangan hanya akan efektif jika didukung oleh penegakan hukum yang berintegritas dan imparsial. Di sinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sentral, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai pihak yang menangani penuntutan.


Isu mengenai pergantian Kepala Kejati Kalteng yang beredar di masyarakat mencerminkan adanya harapan publik akan penyegaran dan intensitas baru dalam penanganan kasus-kasus besar, terutama kejahatan lingkungan.


Publik mendambakan Kejati yang baru mampu memimpin penuntutan kasus-kasus tambang ilegal ini hingga ke akar-akarnya—tidak hanya menyentuh operator lapangan, tetapi juga para pemilik modal (korporasi) yang menjadi dalang di balik kerusakan lingkungan. Kegagalan menuntut tuntas kasus-kasus ini akan menimbulkan impunitas dan melemahkan moral penegak hukum lainnya.


Masalah tambang zirkon ilegal adalah ujian nyata bagi Kalteng: Mampukah kita memilih antara keuntungan sesaat yang merusak, atau keberlanjutan lingkungan yang menjamin masa depan?


Sehingga Gubernur Kalteng harus mengorkestrasi penertiban serentak dan meminta pertanggungjawaban perusahaan ilegal secara administratif dan perdata (ganti rugi pemulihan lingkungan).


APH harus bersinergi dan konsisten. Pergantian Kejati harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar UUPPLH, UU Minerba, dan Perda. Kepastian hukum wajib ditegakkan, di mana izin harus menjadi prasyarat mutlak, bukan sekadar pelengkap formalitas. Kalteng butuh tindakan, bukan sekadar retorika. Selamatkan lingkungan kita, tegakkan hukum negara.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment