APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin

Potret kalteng 10 Apr 2026, 20:05:51 WIB PEMPROV KALTENG
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin

Keterangan Gambar : Deklarasi APR-KT. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) resmi dideklarasikan pada Jumat, (10/4/2026), di Aula Gedung KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Cilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.

Baca Lainnya :


Deklarasi ini menjadi momentum konsolidasi pelaku usaha, pemerhati, simpatisan, serta pekerja pertambangan rakyat se-Kalimantan Tengah dalam membentuk wadah perjuangan bersama melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APR-KT sebagai organisasi sipil non-pemerintah.


Ketua DPP APR-KT, Agus Prabowo, menegaskan bahwa lahirnya aliansi ini dilatarbelakangi kegelisahan penambang kecil yang masih kesulitan mengakses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai proses perizinan selama ini rumit, berbiaya tinggi, dan belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil.


“Kami ingin menyatukan penambang rakyat agar memiliki payung hukum yang sah. Tidak semua penambang itu orang kaya,” ujarnya.


Dalam deklarasi tersebut, APR-KT mengusulkan sejumlah langkah strategis, di antaranya penyederhanaan regulasi WPR, penerapan skema izin kolektif dengan biaya ringan atau gratis, serta optimalisasi kontribusi sektor tambang rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain mendorong legalitas, para penambang juga menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan melalui reklamasi dan reboisasi lahan pascatambang. Komitmen ini diharapkan berjalan seiring dengan kemudahan akses perizinan dari pemerintah.


Deklarasi APR-KT turut dihadiri oleh pengurus, anggota, simpatisan, media, serta perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat yang menjadi saksi terbentuknya organisasi tersebut.


Dengan terbentuknya APR-KT, penambang rakyat di Kalimantan Tengah kini memiliki wadah resmi untuk menyuarakan aspirasi, memperjuangkan legalitas, serta mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment