- Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
- Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
- GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
- Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
- Sarang Burung Walet Dianggap Potensi PAD, DPRD Desak Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Khusus
- DPRD Dorong Digitalisasi Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD Palangka Raya
- Ketua DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Evaluasi Kinerja dan Perkuat Sinergi di 2025
- Pj Wali Kota Ingatkan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik 2024
- Hera Nugrahayu Tekankan Sinergi dan RPJMD dalam Pelantikan Sekwan Baru
- Yustinus Gunihardi Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya
Call Center KPK RI

Keterangan Gambar : Call Center KPK RI
POTRETKALTENG.COM, - DPRD Main Proyek Pokir Terindikasi Korupsi, Siap-Siap Berurusan dengan KPK
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun melibatkan peran penting dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain merancang dan menyetujui alokasi anggaran, DPRD juga menyisipkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Namun, Pokir yang seharusnya menjadi sarana perjuangan aspirasi rakyat justru kini diwarnai indikasi penyimpangan dan praktik korupsi oleh sejumlah oknum dewan.
Baca Lainnya :
- Empat Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor di Kapuas Tengah0
- H. Eddy Raya Samsuri: Semangat Buruh Adalah Jiwa Pembangunan Barito Selatan0
- Dispursip Kalteng Dorong Kesadaran Pentingnya Arsip Keluarga melalui Sosialisasi0
- Bupati Kapuas Hadiri Musrenbang RKPD Kalteng Tahun 20260
- Dukcapil Kapuas Teken PKS dengan Kemenag untuk Tingkatkan Layanan Adminduk0
Pokir DPRD adalah agenda tahunan yang sah menurut peraturan, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Melalui Pokir, anggota dewan mengusulkan proyek pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi konstituen mereka. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit anggota DPRD yang justru “bermain proyek”, mengatur dan bahkan mengelola proyek Pokir seolah itu milik pribadi.
Padahal, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat 2 secara tegas melarang anggota dewan terlibat langsung dalam proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan merampok hak rakyat. Sebab, anggaran APBD berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Mirisnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan mengaku kesulitan menjalankan program karena intervensi proyek dari anggota DPRD. “Sekarang susah, proyek-proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap salah satu kepala OPD yang enggan disebutkan namanya kepada pegiat antikorupsi saat diklarifikasi soal program kerja APBD 2025.
Celakanya lagi, beberapa proyek Pokir yang berkaitan dengan pembangunan jalan raya kabupaten disebut-sebut menjadi ajang “bancakan” untuk memperkaya diri, tanpa memedulikan kualitas pekerjaan. Jika terbukti adanya praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk jika melibatkan pejabat eksekutif daerah yang membuka ruang kolusi.
Alokasi APBD semestinya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembahasan anggaran seringkali dimanfaatkan sebagai celah bagi oknum dewan untuk menyisipkan proyek-proyek titipan yang sarat konflik kepentingan.
Menjelang pengesahan APBD 2025, DPRD kabupaten/kota telah menggelar rapat paripurna dan pembahasan nota keuangan. Dalam berbagai forum resmi, DPRD menekankan pentingnya orientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, jika Pokir tetap dikelola secara ugal-ugalan dan dimanfaatkan sebagai ladang proyek pribadi, maka semangat kesejahteraan tersebut hanya akan menjadi jargon kosong.
Untuk itu, pengawasan ketat dari KPK dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi sangat krusial demi menjaga integritas penggunaan APBD. Rakyat berhak memastikan bahwa uang yang mereka setorkan sebagai pajak tidak dibajak oleh tangan-tangan kotor yang berkedok wakil rakyat.
-ET


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja ke Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (21/6). Rombongan dipimpin . . .
-
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Daerah (Konferda) I . . .
-
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, menghadiri acara gebyar pentas seni dan tasyakuran kelulusan . . .
-
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Pagi yang cerah di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, menjadi saksi langkah awal yang penuh harapan. Di tengah hamparan lahan . . .
