Call Center KPK RI

Potret Kalteng 02 Mei 2025, 12:17:58 WIB Nasional
Call Center KPK RI

Keterangan Gambar : Call Center KPK RI


POTRETKALTENG.COM, - DPRD Main Proyek Pokir Terindikasi Korupsi, Siap-Siap Berurusan dengan KPK


Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun melibatkan peran penting dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain merancang dan menyetujui alokasi anggaran, DPRD juga menyisipkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Namun, Pokir yang seharusnya menjadi sarana perjuangan aspirasi rakyat justru kini diwarnai indikasi penyimpangan dan praktik korupsi oleh sejumlah oknum dewan.

Baca Lainnya :


Pokir DPRD adalah agenda tahunan yang sah menurut peraturan, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Melalui Pokir, anggota dewan mengusulkan proyek pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi konstituen mereka. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit anggota DPRD yang justru “bermain proyek”, mengatur dan bahkan mengelola proyek Pokir seolah itu milik pribadi.


Padahal, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat 2 secara tegas melarang anggota dewan terlibat langsung dalam proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan merampok hak rakyat. Sebab, anggaran APBD berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.


Mirisnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan mengaku kesulitan menjalankan program karena intervensi proyek dari anggota DPRD. “Sekarang susah, proyek-proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap salah satu kepala OPD yang enggan disebutkan namanya kepada pegiat antikorupsi saat diklarifikasi soal program kerja APBD 2025.


Celakanya lagi, beberapa proyek Pokir yang berkaitan dengan pembangunan jalan raya kabupaten disebut-sebut menjadi ajang “bancakan” untuk memperkaya diri, tanpa memedulikan kualitas pekerjaan. Jika terbukti adanya praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk jika melibatkan pejabat eksekutif daerah yang membuka ruang kolusi.


Alokasi APBD semestinya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembahasan anggaran seringkali dimanfaatkan sebagai celah bagi oknum dewan untuk menyisipkan proyek-proyek titipan yang sarat konflik kepentingan.


Menjelang pengesahan APBD 2025, DPRD kabupaten/kota telah menggelar rapat paripurna dan pembahasan nota keuangan. Dalam berbagai forum resmi, DPRD menekankan pentingnya orientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, jika Pokir tetap dikelola secara ugal-ugalan dan dimanfaatkan sebagai ladang proyek pribadi, maka semangat kesejahteraan tersebut hanya akan menjadi jargon kosong.


Untuk itu, pengawasan ketat dari KPK dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi sangat krusial demi menjaga integritas penggunaan APBD. Rakyat berhak memastikan bahwa uang yang mereka setorkan sebagai pajak tidak dibajak oleh tangan-tangan kotor yang berkedok wakil rakyat.

-ET







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment