- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Daniel Olan
Potretkalteng.com Palangka Raya - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang menjerat Edy Mulyadi akhirnya di vonis 7 bulan 15 hari.
Dan dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.
Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Kab. Gunung Mas sekaligus pengurus maupun jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat "Duta Frima Isen Mulang" Daniel Olan, sangat menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap saudara Edy Mulyadi begitu ringan.
Baca Lainnya :
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi di Kapuas 0
- Menggunakan Alat Berat, Penambangan Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlanjut 0
- Laksanakan KKN di Desa Sepang Kota, Mahasiswa Bawa Tema Penguatan Ketahanan Pangan0
- Cafe Dengan Konsep Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Pertanyakan !0
Niel mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.
"Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Sdr. Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak"ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan dengan menyebutkan bahwa Kalimantan adalah tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak.
"artinya dengan putusan ringan yang di vonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan di pandang sebelah mata" ucap-Nya saat di hubungi melalui via telepon beberapa jam yang lalu.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim. Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus "Kalimantan TempatJin Buang Anak" pada hari ini, tanggal 12/09/22 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.(red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















