- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
- Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
- Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
- Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Gelombang Suara: Putusan PN Sampit Dinilai Menghilangkan Marwah Hukum Adat

Keterangan Gambar : Foto Advokat muda Daniel Olan G., S.H.,
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menggugurkan keputusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu No. 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Keputusan itu dinilai mencederai martabat hukum adat yang telah lama hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Advokat muda Daniel Olan G., S.H., turut angkat bicara. Ia menyayangkan langkah PN Sampit yang dinilainya tidak mengindahkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui negara.
Baca Lainnya :
- KPU Kapuas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilbup Rp 844 Juta, Usulkan Kantor Baru0
- Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan0
- Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi0
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
"Iya, sangat disayangkan ya. Karena ini secara tidak langsung merendahkan marwah hukum adat itu sendiri," ujarnya tegas saat dimintai tanggapan.
Daniel menjelaskan bahwa konstitusi secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia menilai, putusan yang lahir dari forum kerapatan adat mestinya dihormati dan tidak bisa digugurkan begitu saja oleh lembaga peradilan negara, kecuali ada pelanggaran berat terhadap kaidah hukum.
"Artinya, segala bentuk keputusan dalam putusan kerapatan adat itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali ada yang bertentangan secara serius dengan prinsip hukum, barulah pengadilan dapat melakukan pemeriksaan ulang, bukan serta-merta menggugurkannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga adat yang menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan daerah. Ia menyebut keberadaan Perda Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat dan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak sebagai penguat legitimasi hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kalau lembaga adat itu bekerja berdasarkan perda, maka jelas ada dasar legal yang memperkuat posisi dan keputusannya. Ini bukan hanya soal adat semata, tapi juga soal pengakuan negara yang telah dituangkan dalam bentuk regulasi,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harmoni antara hukum negara dan hukum adat dapat dijaga, tanpa saling menegasikan satu sama lain.
ET
Berita Utama
-
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kawasan Puntun kembali jadi sorotan. Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya dan . . .
-
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang . . .
-
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman saat . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, melakukan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan . . .
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .

















