Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Juli 2025 Naik, Tembus Rp3.295,71 untuk Umur Tanaman Produktif

Potret kalteng 13 Agu 2025, 09:48:17 WIB PEMPROV KALTENG
Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Juli 2025 Naik, Tembus Rp3.295,71 untuk Umur Tanaman Produktif

Keterangan Gambar : Peserta saat mengikuti Rapat Penetapan Harga TBS Periode II Bulan Juli 2025





Baca Lainnya :



PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode II Juli 2025. Rapat penetapan harga ini digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (5/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor.


Dalam paparannya, Achmad menjelaskan bahwa perhitungan kali ini hanya fokus pada penetapan harga, sedangkan indeks K tetap menggunakan hasil Periode I Juli 2025, yaitu 90,12%. “Indeks K ini diperoleh dari kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” ungkapnya.


Harga dihitung berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan yang menjadi pemasok data, kemudian diolah oleh Tim Pokja Penetapan Harga. Hasilnya, harga CPO naik menjadi Rp14.014,20 atau meningkat Rp1.391,71, sementara harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp11.324,90 atau bertambah Rp1.100,92 dari periode sebelumnya.


Berdasarkan perhitungan, harga TBS sawit pada periode ini mengalami kenaikan di semua kategori umur tanaman, yaitu:

Umur 3 tahun: Rp2.409,66

Umur 4 tahun: Rp2.629,68

Umur 5 tahun: Rp2.841,43

Umur 6 tahun: Rp2.924,17

Umur 7 tahun: Rp2.982,90

Umur 8 tahun: Rp3.113,57

Umur 9 tahun: Rp3.196,06

Umur 10–20 tahun: Rp3.295,71


Achmad menegaskan, harga yang telah ditetapkan ini berlaku mulai 16 hingga 31 Juli 2025 dan harus dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan perusahaan kelapa sawit (PKS) yang sudah beroperasi dan memiliki kemitraan agar mengirimkan data penjualan secara rutin sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. “Harga wajar yang diterima pekebun mandiri bergantung pada kelengkapan data dari perusahaan,” tegasnya.


Rapat ini dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment