- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Jeratan Hukum Bagi Pelaku Begal Payudara
Oleh : Daniel Sitohang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan/laki-laki, sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.Maraknya kasus begal payudara ini sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Pada rabu 13 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Kota Palangkaraya juga digegerkan dengan adanya pelecehan seksual begal Panyudara.Peristiwa ini menimpa mahasiswi berinisial LMP di jalan B. Kotien kota Palangka Raya. Sesuai dengan keterangan korban, pelaku pelecehan tersebut berciri-ciri menggunakan pakaian serba hitam, menggunakan motor warna putih bergaris kuning
Sesuai keterangan korban, Kronologi dari kasus tersebut pada saat korban hendak memasuki gang menuju kosannya, dari jauh korban telah melihat seorang pria (pelaku) telah menunggu di gang tersebut yang kebetulan sepi dan gelap. Setelah korban berjalan mendekat dengan pria tersebut sontak pelaku langsung memegang bagian tubuh korban yang tidak selayaknya untuk dipegang. Setelah melakukan aksinya korban spontan berteriak meminta pertolongan kemudian pelaku tersebut bergegas pergi dengan menggunakan motor.
Peristiwa ini akhirnya sampai ke tangan pihak kepolisian,dan sedang dalam tahap penyelidikan,pihak kepolisian juga sedang melakukan olah TKP. Dengan adanya kejadian ini membuat mahasiswi-mahasiswi menyimpan sebuah rasa ketakutan ketika harus melewati lokasi kejadian, karena takut hal yang sama menimpa LPM terjadi pada dirinya.
Baca Lainnya :
- Penegakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film di Indonesia0
- Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal0
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
- Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Di Indonesia0
Dengan adanya kasus tersebut beberapa jalan menuju Universitas Palangka Raya untuk saat ini telah ditutup sementara. Hal tersebut mengakibatkan para mahasiswa dan warga sekitar Universitas Palangka Raya harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk melintas disekitar Universitas Palangka Raya. Dengan ditutupnya beberapa akses jalan sekitar Universitas Palangka Raya tentu sangat merugikan banyak mahasiswa dan warga sekitar, dimana para pengendara harus rela menempuh jarak yang lebih jauh dan bahan bakar yang lebih banyak lagi.
Lantas bagaimana sebenarnya pengaturan sanksi pidana bagi pelaku begal payudara ini?
Dalam hukum di Indonesia hanya ada dua perangkat hukum yang mengatur masalah kekerasan seksual, salah satunya KUHP pasal 285 yang berbunyi, “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.Di KUHP kita hanya mengenal pemerkosaan yang berbentuk bersetubuhan antara laki-laki dan perempuan, dengan adanya penetrasi.
Kedua, Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP yang mengatur perbuatan “cabul”. Ancaman hukuman penjara paling lama yang diatur dalam pasal tersebut lebih singkat daripada pasal pemerkosaan, yakni hanya tujuh tahun. Kalau pemerkosaan ke anal, itu masuknya ke pencabulan. Di luar penetrasi antara laki-laki dan perempuan, itu masuknya pencabulan, padahal pasal pencabulan ancaman hukumannya lebih ringan daripada pemerkosaan. Menurut penulis, pasal 290 KUHP ayat (1) dapat diterapkan bagi pelaku begal payudara karena melakukan perbuatan cabul disaat korban tidak berdaya dan diancam pidana paling lama tujuh tahun. Korban setelah mengalami pelecehan tidak berdaya melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan sepeda motor dan kebanyakan pelaku langsung kabur.(red)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















