Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp2,8 Miliar Dari PT. BMB Ke DAD Kalteng Naik Tahap Penyidikan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 01 Agu 2023, 07:45:31 WIB Kapuas
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp2,8 Miliar Dari PT. BMB Ke DAD Kalteng Naik Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Ririen Binti (kiri) dan Ingkit Djaper (Kanan)


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang dengan terlapor C dan kawan-kawan di Bareskrim Polri, yang dilaporkan oleh PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) kini dinaikkan ke tahap Penyidikan. 


Tim Penyidik pada Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri, yang menangani kasus tersebut, bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca Lainnya :

Melalui realese kepada media beberapa waktu yang lalu, Ingkit Djaper, salah satu pengurus DAD Kalteng menjelaskan bahwa Ia bersama satu pengurus lainnya, yakni Sadagori Binti yang juga pengurus DAD bidang Biro Humas dan Publikasi dipanggil Penyidik dari Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


Diduga karena dari ratusan mliliar dana yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan itu, ternyata ada dana 2,8 miliar rupiah yang seharusnya masuk Kas DAD Kalteng.


Ingkit mengatakan Dana yang seharusnya menjadi hak DAD Kalteng tersebut, berawal dari perjanjian kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, namun ternyata dana miliaran rupiah untuk operasional DAD Kalteng tersebut tidak dikirim ke rekening ke kas DAD Kalteng secara organisasi.


"Tetapi justru dikirim ke rekening salah satu Oknum Pengurus DAD Kalteng, Dan Penyidik, akan memanggil Oknum pengurus DAD Kalteng yang terkait dengan penandatanganan kerja sama tersebut,“ kata Ingkit.


Sementara itu, Sadagori Binti yang akrab disapa Ririen Binti selain pengurus DAD Kalteng yang bersangkutan juga merupakan wartawan senior yaitu kontributor SCTV- INDOSIAR Wilayah Kalteng dalam releasenya menambahkan, Sebelumnya Ia dan Ingkit sudah melaporkan dugaan penggelapan dana di tubuh DAD Kalteng senilai 2,8 miliar ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kasusnya masih bergulir sedang dalam penanganan.


“Pemanggilan kami sebagai saksi di Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan laporan kami di Polda Kalteng untuk dugaan kasus penggelapan ditubuh DAD Kalteng, namun pemeriksaan kami sebagai saksi, terkait dugaan laporan pencucian uang yang dilaporkan oleh PT BMB,“ kata Ririen Binti.


Ririen menambahkan, Apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan hak orang Dayak , karena dana senilai 2,8 miliar rupiah tersebut seharusnya masuk rekening DAD Kalteng, dan apabila dana tersebut dikelola dengan baik, maka akan sangat berguna untuk kemajuan orang Dayak, salah satunya untuk membantu bea siswa bagi pelajar, maupun Mahasiswa orang Dayak yang berpretasi namun tidak ada biaya untuk pendidikan mereka.


Menutup pernyatannya, Ririen mengatakan Pelaporan di Polda Kalteng bukan hanya inisiatif saya dengan Ingkit, tetapi sudah dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh Dayak, yang juga pengurus DAD Kalteng, baik dari unsur ketua, hingga Dewan Pakar, serta Dewan Kehormatan DAD , yang mengatakan, organisasi DAD jangan digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memajukan Orang Dayak. (Red)


Hamli Tulis







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment