- Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
- Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
- Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Inklusif Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula Telkom Palangka Raya0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Dikukuhkan Sebagai Waketum Apkasi 0
- Pemkab Kapuas dan Kejari Ambil Alih Aset Eks Terminal 0
- Tiga Taekwondoin Kabupaten Kapuas Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional Championship Cadet an0
- Maria, Perempuan Dayak Yang Sukses Jalankan Bisnis Wadi Khas Kalimantan Dengan Omset 2 Digit Perbula0
Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.
WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.
Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.
RT
Berita Utama
-
Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait . . .
-
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
KAPUAS HULU, POTRETKALTENG.COM – Operasi pencarian terhadap seorang anak yang tenggelam di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, akhirnya membuahkan . . .
-
Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria . . .
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .

















