Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

potret kalteng 21 Jul 2025, 09:33:28 WIB Palangka Raya
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.

Baca Lainnya :


Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.


WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.


“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).


Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.


Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.


“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.


Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment