- Rancangan KUA-PPAS 2026 Berupa Transformasi Ekonomi Berbasis Komoditas Lokal
- Dr. Ita Minarni Hadiri Launching Koperasi Desa Merah Putih di Barsel
- Dilantik Jadi Sekda Kapuas, Usis I Sangkai Disebut Sosok Manajer Handal Pemerintahan
- Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Sentuh Rp3.166,20 per Kilogram untuk Periode I Juli 2025
- DPMPTSP Kalteng Gelar Sosialisasi RUPM dan Capacity Building Promosi Investasi Tahun 2025
- Dukung Wirausaha Lokal, Pemprov Kalteng Hadirkan Produk UMKM di Acara Palangka Raya Fair
- Pemprov Kalteng Teguhkan Integritas ASN Lewat Sosialisasi Kode Etik dan Manajemen Kepegawaian
- Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 Resmi Dibuka, Bupati Kapuas Minta PAD Dioptimalkan
- Dispursip Kalteng Selenggarakan Bimtek Tenaga Perpustakaan, Dorong Penguatan SDM dan Budaya Literasi
- DPMD Kalimantan Tengah Tetapkan Juara Lomba Desa dan Kelurahan 2025, Dorong Ketahanan Pangan dan Kua
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Inklusif Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula Telkom Palangka Raya0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Dikukuhkan Sebagai Waketum Apkasi 0
- Pemkab Kapuas dan Kejari Ambil Alih Aset Eks Terminal 0
- Tiga Taekwondoin Kabupaten Kapuas Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional Championship Cadet an0
- Maria, Perempuan Dayak Yang Sukses Jalankan Bisnis Wadi Khas Kalimantan Dengan Omset 2 Digit Perbula0
Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.
WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.
Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.
RT


Berita Utama
-
Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan, DP3APPKB Kalteng Gelar Pelatihan SIMFONI PPA
Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan, DP3APPKB Kalteng Gelar Pelatihan SIMFONI PPA
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga . . .
-
DPMD Kalimantan Tengah Tetapkan Juara Lomba Desa dan Kelurahan 2025, Dorong Ketahanan Pangan dan Kua
DPMD Kalimantan Tengah Tetapkan Juara Lomba Desa dan Kelurahan 2025, Dorong Ketahanan Pangan dan Kua
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengumumkan para pemenang Lomba Desa . . .
-
Dispursip Kalteng Selenggarakan Bimtek Tenaga Perpustakaan, Dorong Penguatan SDM dan Budaya Literasi
Dispursip Kalteng Selenggarakan Bimtek Tenaga Perpustakaan, Dorong Penguatan SDM dan Budaya Literasi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) kembali menunjukkan komitmennya dalam . . .
-
Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 Resmi Dibuka, Bupati Kapuas Minta PAD Dioptimalkan
Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 Resmi Dibuka, Bupati Kapuas Minta PAD Dioptimalkan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025, bertempat di . . .
-
Pemprov Kalteng Teguhkan Integritas ASN Lewat Sosialisasi Kode Etik dan Manajemen Kepegawaian
Pemprov Kalteng Teguhkan Integritas ASN Lewat Sosialisasi Kode Etik dan Manajemen Kepegawaian
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku Aparatur . . .
