Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu

Potret kalteng 09 Jan 2026, 08:58:28 WIB Katingan
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya  Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu

Keterangan Gambar : foto saat pendampingan terhadap sdr. jekson dan rahmat zakaria





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Mereka menilai proses penyidikan tidak profesional dan tidak transparan, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Desa Tewang Rangkang, Kabupaten Katingan.


Kuasa hukum menyebutkan, OTT tersebut terjadi pada 3 November 2025 dan melibatkan dua unit mobil pikap yang mengangkut kayu hasil hutan. Salah satu kendaraan diketahui dikemudikan oleh seorang oknum anggota Polda Kalimantan Tengah berinisial A berpangkat Aipda dari kesatuan Pam Obvit, sementara kendaraan lainnya dikemudikan oleh Jekson dan Rahmat Zakaria. Ketiganya disebut tertangkap tangan dalam operasi yang sama.


Namun dalam proses penanganannya, tim kuasa hukum menilai terdapat perlakuan berbeda. Jekson dan Rahmat Zakaria langsung ditahan, diborgol, serta barang bukti berupa kendaraan dan uang disita. Sementara itu, 

oknum anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan dan disebut dilepaskan bersama barang buktinya pada dini hari setelah dibawa ke Polres Katingan.


Deny Arianto, S.H., selaku kuasa hukum, mempertanyakan sikap penyidik yang menyatakan oknum anggota Polda Kalteng diproses oleh Propam, sementara pihak Propam sendiri menyebutkan tidak menerima informasi terkait penanganan perkara tersebut. Selain itu, Deny juga mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meskipun telah diminta secara resmi.


Hal senada disampaikan Ketua DPD TBBR Palangka Raya, Friswanto, S.Pd., yang menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pelanggaran hukum oleh siapa pun, namun meminta agar proses hukum berjalan setara bagi seluruh pihak yang terlibat. TBBR Palangka Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada kejelasan penanganan terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment