- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
LGBT Seakan Berkampanye Saat Pembukaan FBIM, LGBT dalam Hukum Indonesia
Oleh Krisna Wati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya

Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Pada tanggal 17 Mei 2022 lalu telah diselenggarakannya Karnaval budaya yang merupakan awal dari rangkaian semarak festival budaya isen mulang dalam rangka menyambut hari jadi Kalimantan tengah yang ke-65 pada tahun ini. Setelah jeda selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Kembali menggelar Karnaval Budaya dan Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Kalimantan Tengah 2022 yang diselenggarakan di Bundaran Besar kota Palangkaraya.
Baru-baru ini sedang ramai sekali diperbincangkan mengenai Kaum LGBT yang menumpang di Pawai budaya, diduga sebagai kaum LGBT karena mereka seakan mengkampanyekan dengan mengibarkan bendera pelangi (Bendera kaum mereka) secara terang-terangan pada saat pawai berlangsung. Pada tanggal 17 Mei juga bertepatan dengan diperingatinya sebagai hari IDAHOBIT ( hari menghapus kebencian terhadap LGBT). Apa itu LGBT? dan mengapa sampai menjadi buah bibir masyarakat setelah aksi yang mereka lakukan pada acara tersebut.
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. LGBT adalah salah satu penyimpangan seksual, dan sangat tidak wajar untuk dikompromi. Memang benar kita tidak boleh membenci kaum LGBT namun kita juga tidak boleh mendukung hal itu terjadi, alih-alih mencaci dan membenci kaum LGBT sebaiknya kita membantu dan menuntun mereka untuk kembali menjadi normal.
Baca Lainnya :
- Jeratan Hukum Bagi Pelaku Begal Payudara0
- Penegakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film di Indonesia0
- Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal0
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
Indonesia sendiri adalah negara dengan mayoritas rakyat yang Pancasilais dan berketuhanan Yang Maha Esa dimana sudah jelas agama Islam dan Kristen melarang keras LGBT karena hal itu adalah perbuatan dosa.
Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menentang LGBT terdapat pada QS. Al-Qalam : 44-45 serta QS. Al-A’raaf/7: 81 “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”. Dan dalam Alkitab terdapat pada Imamat 18 : 22 mencatat : “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.”. Hindu, Buddha, dan Konghucu juga tentunya memandang hal ini sebagai perbuatan dosa.
Kemudian dalam aturan positif di Indonesia diatur juga bagaimana perkawinan yang sepantutnya dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam. Diatur juga sanksi bagi kaum penyimpangan seksual ini pada Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.” Aturan ini pertama kali sudah terlaksanakan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah kota Banda Aceh pada 28 Maret 2017 lalu.
Menurut Aboe Bakar Al-Habsyi, Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur bahwa semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis. Selain atas dasar keagamaan, mengapa kita harus menolak LGBT karena tidak baik bagi kesehatan. Hal ini dapat kita ketahui dari data WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang menyebutkan bahwa kaum gay dan kaum transgender memiliki resiko 20 kali 20 kali tertular penyakit HIV/AIDS.(red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















