- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
- Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jajaran Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Nark
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba, Warga Selat Utara Diajak Aktif Cegah Pere
- SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Lewat News Room Jaga Desa
- Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
- Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
- DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
Marak Pelangsir BBM di SPBU Basarang, Warga Resah dan Duga Ada Pembiaran

Keterangan Gambar : Foto SPBU
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Perumahan Griya Sederhana0
- Bupati Lamandau Dukung Pembentukan TPK Perjuangan Tangga Batu Bersatu untuk Kelola Plasma 0
- DPRD Katingan Desak Percepatan Lelang, Targetkan Pembangunan Tepat Waktu0
- Desa Sanggang Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Tahun 20250
- Tiga Tahun Kepemimpinan, Desa Tahai Baru Tunjukkan Kemajuan Signifikan0
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kilometer 7 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, makin meresahkan masyarakat. Warga mengeluhkan antrean panjang yang disebabkan oleh para pelangsir yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari petugas SPBU.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pelangsir dengan bebas keluar masuk SPBU menggunakan sepeda motor ber-tangki modifikasi besar untuk mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang. Aksi ini menyebabkan antrean warga pengguna BBM biasa menjadi terhambat.
"Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan jelas dilarang, apalagi kalau pengisian dilakukan berkali-kali hanya untuk pelangsir. Ini sudah bukan rahasia umum lagi," ungkap salah seorang warga yang tengah antre.
Warga menduga kuat adanya indikasi kerja sama tidak resmi antara petugas SPBU dengan para pelangsir. Hal ini terlihat dari minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang secara terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Menanggapi hal ini, petugas audit dari Pertamina, Riyan, yang didampingi Admin SPBU KM 7 Basarang, Ayu, mengakui bahwa pelangsir masih diperbolehkan mengisi BBM, namun dibatasi hanya 10 liter. "Kami telah memberikan teguran dan himbauan kepada para pelangsir. Aktivitas mereka akan dibatasi dan diawasi," ujar Riyan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor SPBU Basarang, Sabtu (14/6/2025).
Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan antrean tetap mengular setiap hari, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak SPBU maupun Pertamina.
Secara hukum, praktik pelangsiran ini diduga telah melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang pada Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM subsidi, dan dilarang untuk dijual kembali tanpa izin resmi. Bahkan, aktivitas pelangsir yang menjual kembali BBM secara ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat berwenang untuk menertibkan praktik pelangsiran BBM yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.
Heryadi
Berita Utama
-
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Aksi . . .
-
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– PLN Unit Barito Utara menyerahkan surat pernyataan kepada perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Dayak, dan tokoh . . .
-
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Pelaksana . . .
-
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama . . .

















