Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Perumahan Griya Sederhana

Potret Kalteng 14 Jun 2025, 15:21:55 WIB Kapuas
Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Perumahan Griya Sederhana

Keterangan Gambar : Foto Tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial W (43), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Handel Semangat Blok A18, Perumahan Griya Sederhana RT 004, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa terlapor terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Lainnya :


Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,08 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu toples bening, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit handphone merk ITEL warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah beserta kunci kontak. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan W berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” ungkap AKP Hengky.


Terlapor diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ia juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.


Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment