- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Masyarakat Diminta Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRET KALTENGPARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Dinas PMD Kalteng Gelar Bimtek SIAPDes 2025, Perkuat Tata Kelola Digital Pemerintahan Desa0
- Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik0
- Kalteng Siap Jadi Sentra Sapi Perah Nasional, Dinas TPHP Dorong Investasi untuk Dukung Program Makan0
- Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Gereja Ramah Anak, Kemenag Kalteng Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ama0
- DPMPTSP Kalteng Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Capacity Building Promosi Investasi0
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, akan tetapi harus mematuhi sejumlah syarat demi jaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.
Persyaratan itu tertuang di Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Pergub Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat," ujar Herbert, Rabu, 30 Juli 2025.
Di samping itu, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Adapun persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Persyaratan lainnya yakni luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga, maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer," jelasnya.
Dia menuturkan, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan selalu memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.
"Selama pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah," tuturnya.
Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.
"Perda dan pergub tersebut memang harus segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas," pungkasnya.
(Red)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















