- Kasus TBC Belum Terkendali, Dinkes Kalteng Gelar Kompetensi Nakes
- Tindak Lanjut Aksi Mahasiswa, Ketua DPRD Kalteng Koordinasi Intensif dengan Pangdam dan Kapolda
- Rencana Gubernur Rekrut Mahasiswa Jadi Stafsus, HMI UPR: Harus Transparan dan Berbasis Kapasitas
- WFH ASN Kalteng Resmi Jalan, Pemprov Tekan Biaya dan Pangkas Energi
- Pj Sekda Kalteng Tegaskan Selama WFH Kinerja ASN Tidak Boleh Ikut Libur
- Expo Kapuas 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi UMKM dan Investasi
- Tim Resmob Polres Kapuas Amankan Terduga Pencuri HP Milik PNS di Kapuas Barat
- DPRD Barut Dorong Raperda Pengelolaan Persampahan, Hj. Netty : Sampah Berat Jadi Atensi Khusus
- Ritual Adat Banama Hai dan Ngarunya Meriahkan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220
- Gejolak Harga Pasar Mulai Tercium, Pemprov Kalteng Pastikan Stok Pangan Aman
Masyarakat Diminta Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRET KALTENGPARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Dinas PMD Kalteng Gelar Bimtek SIAPDes 2025, Perkuat Tata Kelola Digital Pemerintahan Desa0
- Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik0
- Kalteng Siap Jadi Sentra Sapi Perah Nasional, Dinas TPHP Dorong Investasi untuk Dukung Program Makan0
- Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Gereja Ramah Anak, Kemenag Kalteng Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ama0
- DPMPTSP Kalteng Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Capacity Building Promosi Investasi0
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, akan tetapi harus mematuhi sejumlah syarat demi jaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.
Persyaratan itu tertuang di Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Pergub Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat," ujar Herbert, Rabu, 30 Juli 2025.
Di samping itu, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Adapun persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Persyaratan lainnya yakni luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga, maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer," jelasnya.
Dia menuturkan, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan selalu memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.
"Selama pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah," tuturnya.
Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.
"Perda dan pergub tersebut memang harus segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas," pungkasnya.
(Red)
Berita Utama
-
Rencana Gubernur Rekrut Mahasiswa Jadi Stafsus, HMI UPR: Harus Transparan dan Berbasis Kapasitas
Rencana Gubernur Rekrut Mahasiswa Jadi Stafsus, HMI UPR: Harus Transparan dan Berbasis Kapasitas
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana merekrut sekitar 17 hingga 25 mahasiswa untuk menjadi staf khusus (stafsus) gubernur. . . .
-
DPRD Barut Dorong Raperda Pengelolaan Persampahan, Hj. Netty : Sampah Berat Jadi Atensi Khusus
DPRD Barut Dorong Raperda Pengelolaan Persampahan, Hj. Netty : Sampah Berat Jadi Atensi Khusus
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mulai menseriusi regulasi terkait penanganan limbah di wilayah setempat. . . .
-
Tim Resmob Polres Kapuas Amankan Terduga Pencuri HP Milik PNS di Kapuas Barat
Tim Resmob Polres Kapuas Amankan Terduga Pencuri HP Milik PNS di Kapuas Barat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, dengan dukungan Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Intelmob Polda . . .
-
Expo Kapuas 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi UMKM dan Investasi
Expo Kapuas 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi UMKM dan Investasi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pembukaan Expo Kapuas 2026 di kawasan Stadion Panunjung Tarung, Jalan Maluku, berlangsung meriah dan penuh antusias masyarakat, Senin . . .
-
Pj Sekda Kalteng Tegaskan Selama WFH Kinerja ASN Tidak Boleh Ikut Libur
Pj Sekda Kalteng Tegaskan Selama WFH Kinerja ASN Tidak Boleh Ikut Libur
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan Work From Home (WFH) mulai dijalankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, di balik fleksibilitas . . .

















