- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Menyikapi Kebijakan Pemerintah Terhadap Tarif PPN Yang Naik Hingga Mencapai 11% Di Indonesia
Penulis : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Keterangan Gambar : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Banyaknya
berita mengenai kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jendral Kementrian
Keuangan telah menegaskan meningkatnya
tarif PPN yang mencapai 11 persen yang mana pada saat ini PPN masih bertahan
pada 10 persen, peningkatan tersebut akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Penegasan
tersebut telah tertera dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya,
yang mana tarif PPN telah ditetapkan sebesar 10 persen. Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terdapat perubahan peraturan perpajakan, yaitu perubahan tarif PPN.
Dengan
meningkatnya tarif PPN yang mencapai 11% adalah rencana pemerintah guna untuk
menambah pundi-pundi dari penerimaan negara karena pada dasarnya pajak
merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam sisi ekonomi Indonesia. Pajak
sendiri akan dikumpulkan dan digunakan kembali kepada masyarakat Indonesia. Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif
PPN mengalami peningkatan yang mencapai 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Kemudian tarif tersebut akan meningkat kembali menjadi 12 persen dan paling
lambat diperkirakan berlaku pada tahun 2025 mendatang. Batasan terendah dari
tarif PPN adalah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Sebagai
contoh terdapat komoditas atau objek pengenaan PPN barang atau jasa yang
mencakup Pajak Pertambahan Nilai antara lain : penyerahan barang kena pajak,
jasa kena pajak, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud
atau tidak berwujud dan ekspor jasa pajak oleh pengusaha kena pajak. Akan
tetapi, masih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan yang telah di sahkan, terdapat beberapa komoditas yang
dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN (negative list) antara lain :
kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial.
Baca Lainnya :
- Humas Polda Kalteng Raih 2 Penghargaan dari Kadivhumas Polri0
- Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sumpah 7 Advokat PPKHI0
- Peringati Hari Jadi Kapuas, Dinas Pendidikan Cetak Rekor Muri0
- Mahasiswa KKN UPR Desa Dangka Manfaatkan Produk Olahan Singkong 0
- Gubernur Kalteng Tekankan Rencana Program Strategis Sektor Budpar Harus Terukur Dengan Memperhatikan0
Seperti
yang penulis kutip diatas terdapat empat sektor dari daftar pengecualian PPN
ternyata malah menuai kontroversi. Masyarakat sendiri menilai keempat komoditas
tersebut merupakan konsumsi pokok, yang mana tak seharusnya dikeluarkan dari negative
list. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menegaskan bahwa
terkhusus untuk masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tidak perlu
membayar konsumsi layanan sosial, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan kebutuhan
pokok
Menyikapi
hal tersebut penulis memahami untuk saat ini kalangan masyarakat bahkan dunia
usaha sedang berada dalam fase pemulihan ekonomi. Namun, jika kita melihat
kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk membangun pondasi perpajakan yang
lebih kuat lagi. Maka upaya tersebut seharusnya juga di dukung oleh seluruh
kalangan masyarakat guna berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia
yang kuat. Mengingat juga Indonesia selama masa pandemi covid-19 APBN menjadi
instrumen utama yang bekerja untuk masyarakat, sehingga dengan meningkatkan
tarif PPN yang mencapai 11 persen diharapkan mampu untuk menyehatkan kembali
APBN sehingga seluruh sektor yang dibutuhkan dalam masyarakat akan dibangun
setahap demi setahap dengan pondasi pajak yang kuat.
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















