Pemkab Barut Hadiri RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK

Potret Kalteng 13 Mar 2025, 21:49:09 WIB Barito Utara
Pemkab Barut Hadiri RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK

Keterangan Gambar : Perwakilan Pemkab Barut ketika menghadiri RDP


MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), yang diwakili oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). RDP ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memerintahkan dilakukannya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Barito Utara.


Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini, membahas kesiapan teknis dan logistik dalam pelaksanaan PSU. Dalam kesempatan ini, juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang.

Baca Lainnya :


Yaser Arafat, mewakili Pemkab Barut, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang harus berlangsung transparan dan demokratis. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Sementara itu, pihak KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi dengan ketat untuk menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik. Dalam RDP tersebut, juga diputuskan bahwa pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.


Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu nantinya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment