- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
- Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
- Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
- Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT
Berita Utama
-
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kawasan Puntun kembali jadi sorotan. Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya dan . . .
-
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang . . .
-
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman saat . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, melakukan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan . . .
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .

















