- DPRD Katingan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup 2
- Anggota DPRD PKB Katingan Ingatkan Makna Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI
- Realita: HUT ke-80 RI Momentum Bersyukur dan Gotong Royong
- Anggota DPRD Katingan Ajak Warga Maknai HUT ke-80 RI dengan Persatuan
- Pimpinan DPRD Katingan Dapat Mobil Dinas Baru, Efektivitas Kerja Jadi Harapan
- Simbolis Penyerahan Kunci Warnai Serah Terima Mobil Dinas DPRD Katingan
- Pimpinan DPRD Katingan Terima Kendaraan Dinas Baru
- Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT


Berita Utama
-
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, meminta kepada perangkat . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
