- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
PERSOALAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM
Oleh : Yuni Kartika Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat, kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa keberadaan polisi.
Baca Lainnya :
- Luncurkan Buku Grand Design Kalimantan Tengah 2045, Wagub : Buku Ini Bisa Dijadikan Acuan Membangun 0
- BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pelatihan dan Pelaporan Keuangan0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng0
- Buka Musprov ke IX, Sekda Kalteng : PWRI MitraDalam Pembangunan0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat 0
Kepolisian menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, sehingga dengan demikian dapat dipahami jika tugasnya cukup berat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun bagaimana jika hal sebaliknya yang malah dilakukan oleh oknum polisi? Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dimana melibatkan salah seorang Kadiv Propam FS, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan sebelum ada kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik kepada polisi mencapai 72,1 persen.
Namun setelah adanya kasus FS Cs, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun 13 persen menjadi 59,1 persen, ditambah lagi dengan keterlibatan oknum polisi dalam kekacauan proses pengamanan massa di peristiwa Kanjuruhan dan merujuk pada data tahun 2018 hingga triwulan 2021 laporan Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divpropam 2021 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri.
Pelanggaran yang dibedakan menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus.
Angka pelanggaran yang tidaklah kecil dan hal tersebut mempengaruhi tingkat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara.
Perlu tindakan yang tegas terhadap oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran/kejahatan. Peraturan yang mengikat anggota polisi ketika melakukan pelanggaran/ kejahatan antara lain: pelanggaran berkaitan dengan perkara pidana bagi anggota kepolisian diselesaikan melalui peradilan umum, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Sengketa administrasi diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang dimaksud pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh Pejabat kepolisian selaku Pejabat Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan pelanggaran disiplin diselesaikan melalui sidang disiplin, berdasar Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran etika profesi diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/33/VII/2003 tanggal 1 Juli tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menghindari adanya tindakan melanggar hukum, maka perlu adanya upaya serius dari Kapolri beserta petinggi kepolisian untuk membangun kembali marwah kepolisian.
Yaitu dengan ketat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para personel, tegas dan transfaran dalam menyelesaikan kasus yang didalamnya melibatkan oknum kepolisian, serta menjunjung tinggi etika kepolisian yang berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Harapan kedepan marwah kepolisian bisa terbangun lagi dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi kepolisian dalam fungsinya sebagai aparat penegakan hukum bukan sebagai aparat yang melanggar hukum. (red)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















