- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
RKUHP Final, Tindak Pidana Korporasi Diancam Denda Rp 50 M
.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi gambar dampak lingkungan hidup
Potretkalteng.com - Jakarta- Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” tulis Pasal 344 Ayat 1 dalam draf terbaru RKUHP.
Kemudian Pasal 344 Ayat 2 dituliskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Baca Lainnya :
- Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya selenggarakan Ibadah Kurban0
- Banmus DPRD Kapuas Sepakat Jadwalkan Evaluasi Lapangan0
- Sapi Kurban Dari Gubernur Kalteng, Bupati Pulang Pisau Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Kalteng0
- Peringati Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Palangkaraya Sediakan 37 Hewan Kurban0
- Waspada, Petugas Dinas Pertanian Kapuas Temukan Hewan Kurban Dengan Gejala PMK0
Lalu Pasal 344 Ayat 3 berbunyi, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal-pasal tersebut tertulis sama persis dengan draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019. Namun pada draf RKUHP sebelumnya diletakkan pada Pasal 346.
Kemudian Pasal 345 merincikan lebih lanjut pada Ayat 1 sampai 3. Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pada Ayat 2 tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tulis Pasal 345 Ayat 3.
Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori VII poin b. “Kategori VII, Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis aturan denda tersebut.
Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lalu siapa yang diancam denda maksimal Rp 50 miliar?
Dalam Pasal 121 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa ancaman denda ini untuk kejahatan korporasi. Berikut ini isinya:
"Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII"
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. (M. Faiz Zaki/ Tempo.co)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















