- HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
- Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
- Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
- Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
- Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
- Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?
- Bupati Barut Luncurkan Program Bantuan dan Makanan Gratis bagi Pendamping Pasien RSUD Muara Teweh
- Jelang Iduladha 1447 H, Pemkab Barito Utara Luncurkan Gerakan Pangan Murah \"On The Road\" di Desa K
- Pemprov dan INKINDO Kalteng Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pembangunan
RKUHP Final, Tindak Pidana Korporasi Diancam Denda Rp 50 M
.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi gambar dampak lingkungan hidup
Potretkalteng.com - Jakarta- Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” tulis Pasal 344 Ayat 1 dalam draf terbaru RKUHP.
Kemudian Pasal 344 Ayat 2 dituliskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Baca Lainnya :
- Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya selenggarakan Ibadah Kurban0
- Banmus DPRD Kapuas Sepakat Jadwalkan Evaluasi Lapangan0
- Sapi Kurban Dari Gubernur Kalteng, Bupati Pulang Pisau Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Kalteng0
- Peringati Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Palangkaraya Sediakan 37 Hewan Kurban0
- Waspada, Petugas Dinas Pertanian Kapuas Temukan Hewan Kurban Dengan Gejala PMK0
Lalu Pasal 344 Ayat 3 berbunyi, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal-pasal tersebut tertulis sama persis dengan draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019. Namun pada draf RKUHP sebelumnya diletakkan pada Pasal 346.
Kemudian Pasal 345 merincikan lebih lanjut pada Ayat 1 sampai 3. Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pada Ayat 2 tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tulis Pasal 345 Ayat 3.
Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori VII poin b. “Kategori VII, Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis aturan denda tersebut.
Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lalu siapa yang diancam denda maksimal Rp 50 miliar?
Dalam Pasal 121 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa ancaman denda ini untuk kejahatan korporasi. Berikut ini isinya:
"Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII"
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. (M. Faiz Zaki/ Tempo.co)
Berita Utama
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa . . .
-
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan Latihan Kader 1 (LK . . .
-
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber . . .
-
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama . . .
-
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) . . .

















