- Eks Bendahara Dinas Perpustakaan Barito Selatan Ditahan, Kasus Korupsi Terus Bergulir
- Prabowo Mainkan Kartu Politik : Tom Lembong dan Hasto di Bebaskan
- BPBD Kalteng dan BNPB Gelar FGD Penyusunan IKD di Palangka Raya dan Katingan
- DLH Kalteng Fasilitasi FGD Penyusunan Safeguard REDD+, Libatkan Pemangku Kepentingan Lintas Sektor
- Staf Ahli Gubernur Kalteng Tekankan Nilai Huma Betang dan Visi Daerah kepada Peserta Latsar CPNS
- Dislutkan Kalteng Gelar Rakor Strategi Pengolahan dan Pemasaran Perikanan, Perkuat Kolaborasi dan Tr
- Dinas PMD Kalteng Dorong Kemandirian Desa Lewat Pelatihan Pengembangan Unit Usaha BUMDes Berbasis Po
- Dinas PMD Kalteng Gelar Bimtek SIAPDes 2025, Perkuat Tata Kelola Digital Pemerintahan Desa
- Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik
- Kalteng Siap Jadi Sentra Sapi Perah Nasional, Dinas TPHP Dorong Investasi untuk Dukung Program Makan
SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah

Keterangan Gambar : Foto SPBU
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas mencurigakan terjadi di sebuah SPBU yang terletak di wilayah Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. SPBU tersebut diduga kuat memberikan pelayanan khusus kepada para pelangsir bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite, dalam jumlah besar dan secara berulang-ulang. Praktik ini memicu keresahan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan antrean panjang sepeda motor dengan tangki besar yang tampak tidak wajar. Para pengendara motor tersebut terlihat bolak-balik mengisi BBM dalam waktu yang singkat. Setelah selesai mengisi, mereka langsung kembali ke antrean, seolah-olah mendapat lampu hijau dari pihak SPBU untuk mengulangi transaksi tanpa hambatan.
Baca Lainnya :
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
- Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang0
Seorang jurnalis yang turut berada di lokasi menceritakan bahwa ia bermaksud mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, sembari menunggu antrean, ia menyaksikan sendiri aktivitas para pelangsir yang datang dan pergi silih berganti, menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejadian insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan, bahkan mungkin memfasilitasi, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu seperti Pertalite hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen yang berhak.
Jika benar terbukti, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 55 dinyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa hanya konsumen berhak yang boleh membeli BBM bersubsidi, dan setiap penjualan kembali tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Jika BBM hasil pelangsiran tersebut diperjualbelikan kembali, para pelangsir juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap SPBU yang bersangkutan. Penindakan tegas diharapkan mampu menghentikan praktik curang ini serta memberi efek jera kepada pelaku dan pengelola SPBU yang terlibat.
Lebih dari itu, tindakan hukum yang tegas juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar tidak bermain mata dengan para mafia minyak yang selama ini terus merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan distribusi subsidi pemerintah.
Heryadi


Berita Utama
-
Prabowo Mainkan Kartu Politik : Tom Lembong dan Hasto di Bebaskan
Prabowo Mainkan Kartu Politik : Tom Lembong dan Hasto di Bebaskan
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto . . .
-
Eks Bendahara Dinas Perpustakaan Barito Selatan Ditahan, Kasus Korupsi Terus Bergulir
Eks Bendahara Dinas Perpustakaan Barito Selatan Ditahan, Kasus Korupsi Terus Bergulir
BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.COM - Penegakan hukum di Kabupaten Barito Selatan terus berlanjut. Pada Kamis, 31 Juli 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) . . .
-
Bupati Gunung Mas Luncurkan Program Prioritas Tambun Bungai
Bupati Gunung Mas Luncurkan Program Prioritas Tambun Bungai
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melakukan peluncuran program prioritas yaitu Tambun Bungai yang sudah disusun dan akan . . .
-
Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik
Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menyelenggarakan . . .
-
DPMPTSP Kalteng Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Capacity Building Promotion Investasi
DPMPTSP Kalteng Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Capacity Building Promotion Investasi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam upaya memperkuat daya saing daerah dalam sektor penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . . .
