- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
Tuntut Pengembalian 77 Bidang Tanah, 49 Warga Desa Terusan Baguntan Raya Gugat PT SYK

Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM– Puluhan warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas.
Baca Lainnya :
- PWI Kapuas Sambangi MAN, Kenalkan Dunia Jurnalistik ke Pelajar0
- DPRD Kapuas Tekankan Pentingnya Transportasi Sebagai Penopang Ekonomi Daerah0
- Bupati Kapuas Tegaskan Pembangunan Dilaksanakan Secara Adil dan Merata0
- Pemprov Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Pendataan Desa, Pastikan Program Huma Betang Sejahtera Tepat Sa0
- Pemprov Kalteng Gelar Workshop Integrasi Gender, Dorong Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Setara0
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Sapalar Yasa Kartika (SYK).
Melalui kuasa hukum mereka, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH, sebanyak 49 warga menuntut perusahaan untuk mengembalikan 77 bidang tanah yang diklaim sebagai milik sah masyarakat.
Menurut Junaidi, pada Jumat (19/9/2025) telah digelar sidang dengan agenda mediasi antara pihak warga dan perusahaan.
“Para warga desa merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak perusahaan. Kami tidak tahu atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Pengadilan Negeri Kapuas.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, mulai dari dokumen jual beli awal, bukti penggarapan, hingga surat-surat resmi. Karena itu, pihaknya juga menarik Kantor ATR/BPN Kapuas sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum semakin jelas.
“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, warga sebenarnya sudah menempuh upaya persuasif hampir satu tahun terakhir. Namun karena tak kunjung ada titik terang, mereka akhirnya memilih jalur hukum.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sidang mediasi akan kembali digelar pada 3 Oktober 2025 mendatang. Para warga diminta melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti dalam persidangan.
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pembentukan Kelurahan Siaga . . .
-
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif Dewan Pimpinan . . .

















