- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
- Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jajaran Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Nark
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba, Warga Selat Utara Diajak Aktif Cegah Pere
- SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Lewat News Room Jaga Desa
- Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
- Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
- DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG

Keterangan Gambar : Foto Bersama
Baca Lainnya :
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu0
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh0
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 20260
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik0
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady Surya Jaya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyatakan Ady Surya Jaya bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ady Surya Jaya yang didampingi penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H, dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam persidangan, termasuk pada agenda pemeriksaan setempat, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas. Seluruh lahan Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan. Namun faktanya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan,” tegas Apriel kepada awak media.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mendampinginya hingga perkara tersebut terbukti tidak berdasar. Sebelumnya, Ady dituntut dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan menjual tanah yang diklaim bukan miliknya kepada PT BSG, yang berawal dari laporan oknum manajemen perusahaan berdasarkan audit internal terkait ratusan hektar lahan yang tidak dapat digarap.
RT
Berita Utama
-
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Aksi . . .
-
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– PLN Unit Barito Utara menyerahkan surat pernyataan kepada perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Dayak, dan tokoh . . .
-
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Pelaksana . . .
-
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama . . .

















