- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Pengamat Hukum : Pelaku Wajib Dihukum

Keterangan Gambar : Enrico Tulis
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng pada tahun 2014. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pendidikan.
Berdasarkan hasil press release yang diterima, sebagian dari dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan malah dialihkan tanpa disetorkan kembali ke kas negara.
Baca Lainnya :
- Kunjungi Mako Ditpolairud, Wakapolda Kalteng : Tingkatkan Kinerja dan Dukung Ketahanan Pangan0
- Koperasi Karya Betang Sejahtera Gelar Audiensi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kalimantan Tengah0
- ASN Dislutkan Kalteng Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Kunjungan Kasih ke Panti Asuhan Roti Hidup0
- Transformasi Pendidikan Khusus di Kalteng: SLB Berubah Menjadi Sekolah Khusus0
- Gerak Cepat, Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Kartu ATM0
Menurut pihak kepolisian, dana yang dibayarkan untuk biaya akomodasi dan konsumsi di hotel ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa pejabat, termasuk PPTK dan KPA, diduga terlibat dalam pengalihan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana ini diperkirakan mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H seorang pengamat Hukum, menanggapi kasus ini dengan serius. Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Disdik Kalteng merupakan pelanggaran besar terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama infrastruktur sekolah di Kalimantan Tengah yang masih terbatas, justru hilang karena praktik korupsi ini.
Enrico Tulis juga menilai bahwa korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra institusi pemerintah di mata masyarakat.
"Korupsi semacam ini memperburuk reputasi pemerintah dan menghambat kemajuan pendidikan yang sangat dibutuhkan di daerah," ujarnya.
Terkait dengan motif korupsi, Enrico mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang ketat, korupsi masih bisa terjadi di banyak instansi pemerintahan, terutama yang mengelola anggaran besar. Motif keuntungan pribadi, keserakahan, dan keinginan untuk mempertahankan status quo menjadi pendorong utama terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Enrico juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil oleh pemerintah, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan teknologi informasi untuk memantau aliran dana secara real-time.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi agar bisa menimbulkan efek jera di kalangan pejabat lainnya.
Dalam hal ini, Enrico berharap agar proses hukum terhadap para pelaku korupsi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan.
"Pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman yang sesuai, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar, dan harus diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara," tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, demi kemajuan sektor publik dan kesejahteraan masyarakat.
AY
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















