- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Pengamat Hukum : Pelaku Wajib Dihukum

Keterangan Gambar : Enrico Tulis
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng pada tahun 2014. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pendidikan.
Berdasarkan hasil press release yang diterima, sebagian dari dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan malah dialihkan tanpa disetorkan kembali ke kas negara.
Baca Lainnya :
- Kunjungi Mako Ditpolairud, Wakapolda Kalteng : Tingkatkan Kinerja dan Dukung Ketahanan Pangan0
- Koperasi Karya Betang Sejahtera Gelar Audiensi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kalimantan Tengah0
- ASN Dislutkan Kalteng Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Kunjungan Kasih ke Panti Asuhan Roti Hidup0
- Transformasi Pendidikan Khusus di Kalteng: SLB Berubah Menjadi Sekolah Khusus0
- Gerak Cepat, Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Kartu ATM0
Menurut pihak kepolisian, dana yang dibayarkan untuk biaya akomodasi dan konsumsi di hotel ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa pejabat, termasuk PPTK dan KPA, diduga terlibat dalam pengalihan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana ini diperkirakan mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H seorang pengamat Hukum, menanggapi kasus ini dengan serius. Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Disdik Kalteng merupakan pelanggaran besar terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama infrastruktur sekolah di Kalimantan Tengah yang masih terbatas, justru hilang karena praktik korupsi ini.
Enrico Tulis juga menilai bahwa korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra institusi pemerintah di mata masyarakat.
"Korupsi semacam ini memperburuk reputasi pemerintah dan menghambat kemajuan pendidikan yang sangat dibutuhkan di daerah," ujarnya.
Terkait dengan motif korupsi, Enrico mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang ketat, korupsi masih bisa terjadi di banyak instansi pemerintahan, terutama yang mengelola anggaran besar. Motif keuntungan pribadi, keserakahan, dan keinginan untuk mempertahankan status quo menjadi pendorong utama terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Enrico juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil oleh pemerintah, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan teknologi informasi untuk memantau aliran dana secara real-time.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi agar bisa menimbulkan efek jera di kalangan pejabat lainnya.
Dalam hal ini, Enrico berharap agar proses hukum terhadap para pelaku korupsi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan.
"Pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman yang sesuai, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar, dan harus diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara," tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, demi kemajuan sektor publik dan kesejahteraan masyarakat.
AY
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















