- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng tahun ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, yang ditemui setelah menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Kalteng, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kenaikan UM sebesar 6,5% ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng pada tahun 2025," ujar Sri Widanarni.
Baca Lainnya :
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 20240
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi 0
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 20240
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk0
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang0
Sebagai contoh, untuk Kota Palangka Raya, UM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten lainnya, berikut adalah rincian UM yang ditetapkan: Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43; dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.
Sri juga menjelaskan bahwa selain UM, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko atau spesialisasi lebih tinggi. Beberapa sektor yang mendapatkan UMS khusus antara lain sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Sebagai contoh, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UM ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di daerah. Sri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini secara merata di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Sri Widanarni juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Menurut Sri, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan memacu perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kalteng.
Mmc Kalteng
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















