- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pasca viral penetapan Tersangka Haryono oleh Penyidik, Tersangka Brigadir Anton, yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga sipil Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, mengakui perannya dan Saudara Haryono dalam insiden tragis tersebut.
Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/11/2024) di Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 20240
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk0
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang0
- Kepala BKD Prov. Kalteng Hadiri HUT ke-25 DWP: Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 20450
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
Dalam pernyataannya, Halim mengungkapkan bahwa kliennya, Anton, tidak hanya mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budiman, tetapi juga menyerukan agar penyelidikan dan proses hukum dilakukan dengan transparansi penuh.
Anton menegaskan bahwa dirinya tidak sendirian dalam kejadian tersebut dan bahwa Haryono, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dalam insiden tersebut.
Adapun Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Halim adalah :
1. Awal Pertemuan Anton dan Haryono Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Haryono menghubungi Anton untuk bertemu setelah Anton selesai bertugas. Keduanya bertemu di depan sebuah museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton, sementara mobil Haryono dititipkan di tempat lain.
2. Penggunaan Narkoba Sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Pulang Pisau, Haryono menawarkan sabu-sabu kepada Anton. Setelah menggunakan narkoba tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan meskipun Anton sempat tertidur di mobil.
3. Pertemuan dengan Korban dan Penembakan Sekitar pukul 06.00 WIB, Anton dan Haryono bertemu dengan mobil korban, Budiman Arisandi, di Tangkiling. Mereka memarkirkan mobil di depan mobil korban dan mengetuk pintu untuk berbicara dengan korban. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, namun korban yang curiga meminta Anton menunjukkan surat tugas, mengingat Anton tidak mengenakan seragam. Merasa tertekan, Anton kembali ke mobil, tetapi korban menghampiri dan mendekatkan dirinya ke pintu mobil.
Haryono, yang duduk di kursi pengemudi, memindahkan senjata api dari bagian depan ke belakang mobil dan menyuruh Anton masuk ke dalam mobil untuk menghindari keributan yang dapat didengar warga sekitar. Korban masuk ke kursi depan, sementara Anton duduk di belakangnya. Dalam perjalanan, cekcok antara Anton dan korban semakin memanas. Dalam keadaan tegang tersebut, Anton secara spontan mengambil senjata api dan menembak korban dua kali di kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
4. Pembuangan Mayat dan Penghilangan Bukti Setelah menembak korban, Anton dan Haryono berkeliling di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat untuk membuang mayat korban. Namun, mereka urung melakukannya setelah melihat adanya pos satpam di sekitar lokasi. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan menemukan sebuah parit di mana mereka membuang mayat korban.
Setelah membuang mayat, Haryono berusaha membersihkan darah yang ada di mobil dan membuang karpet yang terkena darah. Anton dan Haryono kemudian kembali ke Palangka Raya dan menuju ke lokasi awal mereka bertemu dengan korban.
5. Penjualan Barang-Barang Milik Korban Selain membuang mayat, Anton dan Haryono juga menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung. Mereka menjual barang-barang yang ditemukan di dalam mobil korban senilai 50 juta rupiah, dengan Haryono menerima transferan sebesar 11,5 juta rupiah. Anton, dalam pengakuannya, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang pembagian uang tersebut.
Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya.
"Saya ingin menekankan bahwa Anton menyadari kesalahan besar yang telah dilakukannya. Dia sangat menyesali tindakannya dan berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil serta transparan. Anton ingin mengungkapkan semua yang terjadi dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya," ungkap Suriansyah Halim, pengacara muda yang mewakili Anton.
Disisi lain, Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. Haryono, yang panik setelah penemuan mayat pada 6 Desember 2024, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Palangka Raya pada 10 Desember, yang menyebabkan Haryono ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam insiden ini.
RT
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














