Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi

Potret Kalteng 20 Des 2024, 22:04:21 WIB PEMPROV KALTENG
Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pasca viral penetapan Tersangka Haryono oleh Penyidik, Tersangka Brigadir Anton, yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga sipil Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, mengakui perannya dan Saudara Haryono dalam insiden tragis tersebut. 


Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/11/2024) di Palangka Raya.

Baca Lainnya :


Dalam pernyataannya, Halim mengungkapkan bahwa kliennya, Anton, tidak hanya mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budiman, tetapi juga menyerukan agar penyelidikan dan proses hukum dilakukan dengan transparansi penuh. 


Anton menegaskan bahwa dirinya tidak sendirian dalam kejadian tersebut dan bahwa Haryono, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dalam insiden tersebut.


Adapun Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Halim adalah : 


1. Awal Pertemuan Anton dan Haryono Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Haryono menghubungi Anton untuk bertemu setelah Anton selesai bertugas. Keduanya bertemu di depan sebuah museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton, sementara mobil Haryono dititipkan di tempat lain.



2. Penggunaan Narkoba Sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Pulang Pisau, Haryono menawarkan sabu-sabu kepada Anton. Setelah menggunakan narkoba tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan meskipun Anton sempat tertidur di mobil.



3. Pertemuan dengan Korban dan Penembakan Sekitar pukul 06.00 WIB, Anton dan Haryono bertemu dengan mobil korban, Budiman Arisandi, di Tangkiling. Mereka memarkirkan mobil di depan mobil korban dan mengetuk pintu untuk berbicara dengan korban. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, namun korban yang curiga meminta Anton menunjukkan surat tugas, mengingat Anton tidak mengenakan seragam. Merasa tertekan, Anton kembali ke mobil, tetapi korban menghampiri dan mendekatkan dirinya ke pintu mobil.


Haryono, yang duduk di kursi pengemudi, memindahkan senjata api dari bagian depan ke belakang mobil dan menyuruh Anton masuk ke dalam mobil untuk menghindari keributan yang dapat didengar warga sekitar. Korban masuk ke kursi depan, sementara Anton duduk di belakangnya. Dalam perjalanan, cekcok antara Anton dan korban semakin memanas. Dalam keadaan tegang tersebut, Anton secara spontan mengambil senjata api dan menembak korban dua kali di kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.



4. Pembuangan Mayat dan Penghilangan Bukti Setelah menembak korban, Anton dan Haryono berkeliling di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat untuk membuang mayat korban. Namun, mereka urung melakukannya setelah melihat adanya pos satpam di sekitar lokasi. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan menemukan sebuah parit di mana mereka membuang mayat korban.


Setelah membuang mayat, Haryono berusaha membersihkan darah yang ada di mobil dan membuang karpet yang terkena darah. Anton dan Haryono kemudian kembali ke Palangka Raya dan menuju ke lokasi awal mereka bertemu dengan korban.



5. Penjualan Barang-Barang Milik Korban Selain membuang mayat, Anton dan Haryono juga menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung. Mereka menjual barang-barang yang ditemukan di dalam mobil korban senilai 50 juta rupiah, dengan Haryono menerima transferan sebesar 11,5 juta rupiah. Anton, dalam pengakuannya, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang pembagian uang tersebut.


Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya.


"Saya ingin menekankan bahwa Anton menyadari kesalahan besar yang telah dilakukannya. Dia sangat menyesali tindakannya dan berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil serta transparan. Anton ingin mengungkapkan semua yang terjadi dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya," ungkap Suriansyah Halim, pengacara muda yang mewakili Anton.


Disisi lain, Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. Haryono, yang panik setelah penemuan mayat pada 6 Desember 2024, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Palangka Raya pada 10 Desember, yang menyebabkan Haryono ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam insiden ini.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment