- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Kapolres Barsel Janji Profesional Tangani Sengketa Lahan Antara Warga Talekoi dan PT. Dahlia Biru, T

Keterangan Gambar : Diduga mempertahankan lahan warisan yang digarap PT. Dahlia Biru, sejumlah warga Desa Talekoi dilaporkan oleh Rahman.
Baca Lainnya :
- Polres Barsel Panggil Dua Warga Terkait Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia Biru0
- Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan0
- PT. MUTU dan Insan Pers Barsel Gelar Laga Futsal Persahabatan, Pererat Sinergi dan Silaturahmi0
- PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas0
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, dengan PT. Dahlia Biru secara profesional dan mengedepankan jalur mediasi.
Melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah warga merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara.
“Tujuannya agar semua pihak bisa memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada istilah kriminalisasi di sini, setiap pihak yang dianggap mengetahui persoalan akan kami undang untuk klarifikasi,” ujar Jecson.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, Polres Barsel akan tetap bersikap profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
“Tetap kita prioritaskan penyelesaian melalui mediasi antara semua pihak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan dua warga Desa Talekoi, Miak dan Sinderman, yang dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Keduanya dipanggil terkait laporan warga bernama Rahman, yang menuding Fiktoriadi dan Heping menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.
Sementara itu, Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai langkah hukum terhadap warga diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan turun-temurun mereka.
Tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat UNEP Stockholm 50+ Conference di Swedia (2022) itu menilai tindakan PT. Dahlia Biru melaporkan warga adalah langkah yang gegabah.
“Di tengah banyaknya isu lingkungan dan keresahan masyarakat atas perampasan hak, tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya sangat disayangkan. Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Shinta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yayasan Ranu Welum bersama warga Desa Talekoi telah mengelola area konservasi kayu ulin di sekitar wilayah sengketa selama lima tahun terakhir. Program tersebut bahkan mendapat pengakuan dari UNDP melalui Equator Prize 2025 sebagai upaya konservasi berbasis komunitas.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami siap mendampingi masyarakat adat Dayak Maanyan dalam memperjuangkan hak ulayat mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyampaikan bahwa selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, terdapat 14 sengketa lain yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik almarhumah Yustina Juana yang kini diwakili oleh anaknya, Heri Setiawan.(KY)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















