- Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu
- Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan NSD, Perempuan Inisial NN Diamankan
- RS Kanker Dharmais Perkuat Tata Kelola RSD Doris Sylvanus
- Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
- Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
- APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
- Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
- Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
Ketua DPRD Kalteng: Gaji Rp 21 Juta Tak Lagi Ideal

Keterangan Gambar : Foto Kantor DPRD KALTENG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menilai bahwa pengaturan penghasilan anggota dewan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menyebut bahwa regulasi terakhir tentang hak keuangan DPRD ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Baca Lainnya :
- Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRD Kalteng Usulkan Kenaikan Gaji Lewat Raperda Baru0
- Fraksi DPRD Kalteng Soroti Isu Strategis dalam Raperda RPJMD 2025–20290
- DPRD Kalteng Bahas Raperda Hak Keuangan dan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-110
- Pemprov Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur 20240
- DPRD Kalteng Gelar Dua Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas Evaluasi LKPJ dan Agenda Legislasi 20250
“Sudah banyak perubahan sejak 2017, terutama karena inflasi. Jadi wajar jika ada penyesuaian,” kata Arton. Ia mengaku hanya menerima Rp 21 juta per bulan sebagai Ketua DPRD, yang menurutnya belum mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.
Arton menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan besarannya, melainkan hanya mengusulkan. Penentuan besaran gaji dan tunjangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. “Kami hanya mengusulkan. Nanti lembaga berwenang yang menentukan, apakah bertambah atau tetap,” imbuhnya.
Raperda ini telah dibahas dalam forum resmi DPRD melalui serangkaian sidang paripurna, mulai dari pidato pengantar, pandangan gubernur, hingga tanggapan legislatif. Namun demikian, pembahasan kenaikan gaji ini memunculkan perhatian publik karena dilakukan di tengah iklim efisiensi anggaran yang sedang diperketat oleh pemerintah pusat dan daerah.
RH
Berita Utama
-
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Upaya penguatan sektor pertanian di tingkat desa terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, . . .
-
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) resmi dideklarasikan pada Jumat, (10/4/2026), di Aula Gedung KNPI Provinsi . . .
-
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan peringatan Hari Jadi ke-69 tahun 2026. Di tengah tekanan . . .
-
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur sipil . . .

















