- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA
Oleh : Mira Sangkang Saling. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Korupsi diindonesia sangat merajalela, salah satu bentuk korupsi tersebut adalah jual beli jabatan Kasus (dugaan) jual beli jabatan, tidak hanya terjadi di pusat (kementerian, misalnya, Kemenkum HAM, Kemenag, Kemendag, dll), tetapi di daerah (provinsi, kabupaten, kota),
bahkan juga di pemerintahan desa.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi melalui jual beli jabatan telah menjadi modus korupsi yang telah melembaga dan menjadi bagian dari transaksi politik di lingkungan birokrasi. Hal ini terjadi dan merupakan perbuatan yang
Baca Lainnya :
- Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah0
- Pemko Palangka Raya Serahkan Sapras Pencegahan Karhutla kepada Kelurahan Menteng0
- 54 Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan Palangka Raya Memenuhi Syarat Seleksi PPPK0
- HUT KORPRI, Sigit K. Yunanto : ASN Harus Tingkatkan Mutu Pelayanan0
- Pemko Palangka Raya Programkan Perlindungan PNS Terhadap Pekerja Rentan0
melanggar hukum dan moralitas.
Salah satu contoh Kasus korupsi jual beli jabatan ini melibatkan Bupati Pemalang yaitu Mukti Agung
Wibowo, bahkan kasus jual beli jabatan ini melibat kelima orang lainnya masiing– masing berisial AJW komisaris Komisaris PT AU, SM penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang,
SJ Kepala BPBD Pemalang, YN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan MS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) mengamankan Bupati Mukti dan lima orang lainnya saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) disejumlah lokasi salah satu diarea gedung DPR RI
senayan,Jakarta. Supaya tersangka tidak menghindari tindak pidana jadi mereka harus mendekam
dirumah tahanan KPK selama 20 hari agar proses penyidik lebih mudah lebih.
Atas perbuatan yang dilakukan Bupati Pemalang dan AJW selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, SJ, SM, YN, dan MS sebagai tersangka pemberi suap
terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penindakan hukum tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp136 juta, rekening bank atas nama AJW berisi sekitar Rp4 miliar, dan slip setoran uang sebanyak Rp680 juta
sebagai barang bukti. Dari kasus tersebut, dapat kita tinjau bahwa praktek perdagangan jabatan sangat sering terjadi di Indonesia.
Hal ini justru tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menganut paham Pancasila, dimana Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak diterapkan. Artinya peluang bagi rakyat dengan ekonomi menengah sangat kecil untuk menduduki posisi tertentu, sebaliknya Masyarakat dengan kelebihan uang/modal memiliki daya kuat untuk mengisi kursi jabatan.
Hal ini tentu menjadi polemik, banyak hal yang akan terjadi jika Praktek perdagangan jabatan mengisi kursi-kursi krusial pemilik jabatan. Sebab dalam berdagang, tentu mencari keuntungan, lantas mereka yang berdagang melalui modal jabatan.
Apakah mencari keuntungan dari jabatan tersebut ?, seiring berjalannya waktu tentu aparat hukum akan menindak dan kita semua berharap bahwa aparatur hukum kita akan mencoba menghadirkan keadilan seadil-adilnya.(red)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .

















