Menakar Marwah Hukum Pidana: Transformasi Pilar Keadilan di Era Transisi

Potret kalteng 24 Apr 2026, 17:35:58 WIB Palangka Raya
Menakar Marwah Hukum Pidana: Transformasi Pilar Keadilan di Era Transisi

Keterangan Gambar : Oleh: Novri Lega Putra Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Hukum pidana sering kali disalahpahami oleh publik hanya sebagai instrumen "balas dendam" negara terhadap pelaku kejahatan. Padahal, secara filosofis, hukum pidana adalah sebuah ultimum remedium—obat terakhir yang baru boleh digunakan ketika jalur hukum lainnya tak lagi mampu memberikan solusi. Sebagai sebuah disiplin yang bersentuhan langsung dengan perampasan kemerdekaan seseorang, hukum pidana berdiri di atas fundamen yang sangat kokoh, yang kita kenal sebagai pilar-pilar hukum pidana.


Pilar pertama yang menjadi jangkar utama adalah asas legalitas. Dalam diktum klasik nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, ditegaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dihukum tanpa ada aturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Pilar ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng perlindungan bagi warga negara agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Di tengah dinamika KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), diskursus mengenai pilar ini semakin menarik karena mulai mengakui adanya living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang menuntut kita untuk memaknai legalitas secara lebih luas dan substansial.


Namun, keberadaan perbuatan pidana saja tidak cukup untuk menghukum seseorang. Di sinilah pilar kedua masuk, yakni pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada asas kesalahan (schuld). Dalam hukum pidana modern, berlaku prinsip geen straf zonder schuld—tiada pidana tanpa kesalahan. Hal ini menitikberatkan pada sisi batiniah pelaku atau mens rea. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika ia memiliki kemampuan bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Pilar ini mengingatkan kita bahwa hukum tidak buta; ia harus mampu membedakan antara perbuatan jahat yang disengaja dengan tindakan yang lahir dari keterpaksaan atau ketidakmampuan mental.


Pilar ketiga yang melengkapi struktur ini adalah teori pemidanaan. Saat ini, paradigma hukum pidana di Indonesia tengah bergeser dari sifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pidana tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk menyakiti, melainkan untuk memulihkan keseimbangan yang goyah akibat tindak pidana. Keadilan restoratif (restorative justice) kini menjadi arus utama yang mencoba menjembatani kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang dialog.


Sebagai mahasiswa pascasarjana hukum, saya memandang bahwa integrasi ketiga pilar ini—perbuatan, kesalahan, dan sanksi yang manusiawi—adalah syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Penegak hukum tidak boleh hanya menjadi robot undang-undang yang terjebak pada teks formalitas. Hukum pidana harus dihidupkan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nurani. Tanpa keseimbangan ketiga pilar tersebut, hukum hanya akan menjadi alat pemukul bagi yang lemah dan perisai bagi yang kuat. Transformasi hukum pidana nasional saat ini adalah momentum bagi kita semua untuk mengawal agar "pedang" hukum pidana benar-benar digunakan untuk menebas ketidakadilan, bukan untuk melukai rasa keadilan itu sendiri.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment