- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya
Oleh : Ripa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com-Palangka Raya- Opini. Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat.
Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) sah apabila dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di Negara tempat perkawinan dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan, seperti diatur dalam Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga Negara asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.”
Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 57 sampai Pasal 62 juncto Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
Baca Lainnya :
- Kawasan Agro Wisata Akan Dibangun di Kawasan Kota Kapuas0
- Dinas Pertanian Kapuas Gelar Diskusi Sikapi Serangan Tungro0
- PJR Ditlantas Polda Kalteng Survei Jalan Rusak Guna Antisipasi Kecelakaan0
- Dansatbrimob Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Kesehatan Lapangan0
- Pemprov Kalteng Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut0
Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 57 sampai Pasal 62 juncto Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.
Artinya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran yang kemudian membuat perjanjian perkawinan dan menyepakati terjadinya pemisahan harta kekayaan pasca perjanjian perkawinan tersebut maka Warga Negara Indonesia pelaku kawin campur tersebut akan dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), dengan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu sebelum membeli tanah dan bangunan. (red)
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















