- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya
Oleh : Ripa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com-Palangka Raya- Opini. Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat.
Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) sah apabila dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di Negara tempat perkawinan dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan, seperti diatur dalam Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga Negara asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.”
Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 57 sampai Pasal 62 juncto Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
Baca Lainnya :
- Kawasan Agro Wisata Akan Dibangun di Kawasan Kota Kapuas0
- Dinas Pertanian Kapuas Gelar Diskusi Sikapi Serangan Tungro0
- PJR Ditlantas Polda Kalteng Survei Jalan Rusak Guna Antisipasi Kecelakaan0
- Dansatbrimob Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Kesehatan Lapangan0
- Pemprov Kalteng Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut0
Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 57 sampai Pasal 62 juncto Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.
Artinya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran yang kemudian membuat perjanjian perkawinan dan menyepakati terjadinya pemisahan harta kekayaan pasca perjanjian perkawinan tersebut maka Warga Negara Indonesia pelaku kawin campur tersebut akan dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), dengan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu sebelum membeli tanah dan bangunan. (red)
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pembentukan Kelurahan Siaga . . .
-
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif Dewan Pimpinan . . .

















