Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi

potret kalteng 12 Jun 2025, 15:46:40 WIB Kapuas
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Foto pelaku saat di amankan


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, Ceyah (49), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sungai Gita.


Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah pondok di Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai. Berdasarkan keterangan korban sekaligus pelapor, Ceyah, aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku dengan cara menendang dan memukul menggunakan tangan kosong ke beberapa bagian tubuh korban, antara lain wajah, dada, punggung, tangan, serta kaki.

Baca Lainnya :


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit pada dada. Hasil **Visum et Repertum (VER)** telah dikantongi penyidik sebagai barang bukti.


Motif pelaku terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku mengaku marah karena korban dianggap tidak segera membantu saat dirinya sedang memperbaiki atap pondok. Korban disebut asik bermain ponsel saat diminta mengambil lembaran seng, yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindak kekerasan.


Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Kapuas.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan domestik.


“Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tapi pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegas AKP Rizki.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment