- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Sengkarut di Tubuh IKABA Barito Utara, Dr. Charles: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Keterangan Gambar : Foto Dokter Charles Butar Butar
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Ikatan Keluarga Batak (IKABA) Kabupaten Barito Utara tengah diterpa badai konflik internal yang memanas. Organisasi yang selama puluhan tahun menjadi wadah silaturahmi warga Batak di tanah perantauan Kalimantan Tengah ini kini menghadapi masalah serius terkait keabsahan kepengurusan baru periode 2025–2028.
Masalah bermula dari proses pemilihan pengurus yang diduga tidak sesuai dengan hasil musyawarah mufakat. Dalam rapat anggota, disepakati bahwa calon dengan suara terbanyak akan menjadi ketua, sementara suara terbanyak kedua menjadi wakil ketua. Namun, dalam pelaksanaannya, Maurid Dolok Saribu yang terpilih sebagai ketua dianggap tidak menjalankan keputusan tersebut. Ia disebut menyusun struktur kepengurusan secara sepihak tanpa membawa kembali hasil pemilihan ke forum musyawarah.
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Pemahaman Pengadaan Digital, Pemprov Kalteng Sosialisasikan E-Katalog Versi 6.00
- BPS Laporkan Deflasi, Pemprov Kalteng Nilai Kondisi Ekonomi Terkendali0
- Mahasiswa Suarakan Aspirasi, Gubernur Kalteng Siap Bergerak Bersama0
- H. Shalahuddin dan Felix Kunjungi Korban Kebakaran di Muara Teweh0
- H. Shalahuddin Aktif Hadiri Pengajian Rutin di Masjid Baitul Ghafur Muara Teweh0
Pembina IKABA Barito Utara, Dr. Charles Butarbutar, menyebut tindakan Maurid dan kelompoknya sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap aturan organisasi. Ia menegaskan bahwa susunan kepengurusan baru dibentuk tanpa dasar hukum yang sah, bahkan penunjukan penasehat organisasi dilakukan sendiri oleh ketua terpilih tanpa melalui forum anggota.
“Ini sejarah buruk bagi IKABA Barito Utara. Organisasi ini bukan milik segelintir orang, tapi milik seluruh warga Batak di Barito Utara. Tidak bisa seenaknya membuat aturan sendiri,” tegas Dr. Charles kepada media. Ia menambahkan, lebih ironis lagi, SK kepengurusan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang belum dikukuhkan secara resmi. Padahal, dalam mekanisme organisasi, pengesahan harus melalui tahapan yang sah dan terbuka.
Kondisi makin memanas ketika kepengurusan baru mulai mengirim surat ke pemerintah daerah menggunakan nama IKABA. Surat tersebut termasuk permohonan bantuan dana hibah, domisili organisasi, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran ke Kesbangpol. Dr. Charles menilai seluruh surat yang beredar itu cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Atas kondisi tersebut, Dr. Charles secara resmi telah melayangkan surat keberatan ke pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara. Ia meminta agar semua surat yang dikeluarkan oleh kepengurusan Maurid Dolok Saribu dibatalkan. Jika tidak diindahkan, ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau tidak ditanggapi, saya akan gugat ke pengadilan. Ini demi menyelamatkan IKABA yang kita cintai bersama,” ujarnya sembari menunjukkan berkas-berkas bukti kepada awak media.
Di sisi lain, Bung Harianja, mantan Ketua IKABA Barito Utara, memilih menanggapi situasi ini dengan bijak. Ia berharap organisasi yang pernah ia pimpin tetap berjalan dalam koridor persatuan dan kebersamaan. “Semoga IKABA Barito Utara semakin baik,” ucapnya singkat.
Konflik yang kini melanda IKABA Barito Utara menjadi catatan penting dalam sejarah organisasi. Di tengah perannya sebagai wadah pemersatu masyarakat Batak di tanah perantauan, stabilitas internal menjadi kunci agar nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan yang telah lama dijaga tidak tergerus oleh kepentingan segelintir pihak.
RT
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















