- Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
- Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
- Ketua DPRD Barsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kodim 1012 Buntok
- Ideham Serap Aspirasi Warga Barsel Lewat Reses Dapil I
- Serap Aspirasi Warga, Idariani Gelar Reses di Dapil Barsel I
- Bupati Eddy Raya Sampaikan Pidato Perdana, Tegaskan Program Prioritas Barsel Lima Tahun ke Depan
- Dua Raperda Diusulkan Pemkab Barsel, Fokus pada Kearsipan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- Perkuat Sinergi, Bupati dan Wakil Bupati Barsel Kunjungi Ketua DPRD
- Paripurna, RDP, dan Raperda Masuk Agenda Prioritas DPRD Barsel Bulan Maret
- Ketua DPRD Barsel Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Strategis Maret 2025
Setelah Putusan Hakim, Terdakwa Korban KDRT Tidak Puas Ajukan Upaya Hukum Banding
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Terdakwa ketika syok mendengar putusan PN Sampit, langsunng dilarikan ke Rumah Sakit
Potretkalteng.com - SAMPIT - Seorang istri berisinial S (48) terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya PS (47) akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengacara terdakwa dari Law Office Truth & Justice, M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H., dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang seharus terdakwa S lah yang menjadi korban KDRT. Kejadian tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023.
Baca Lainnya :
- Miris, Diduga Rekontruksi Jalan Pengaspalan Terlalu Tipis0
- Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal 0
- Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
PH Terdakwa S
Terdakwa S yang pada saat itu berada di dalam bengkel (workshop) serta PS yang berada di luar bengkel, mencoba melakukan pengrusakan terhadap mobil S dengan membawa sebuah gergaji pemotong. Karena tindakan tersebut, S pun mendatangi PS sambil merekam tindakan PS dengan menggunakan sebuah handphone.
"Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dislokasi)," ucap Penasihat hukum S., M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. saat di wawancarai usai pertandingan. Kamis, 17 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut terdakwa S sempat merebut kunci mobil PS yang pada saat itu masih berada dalam mobil miliknya agar PS tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak mobil milik S.
"Atas Kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, sebelummya S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, yang membuat pihak S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. serta majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.
"Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding," jawab P.H. terdakwa S.(red)
(Neil)


Berita Utama
-
Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, berhasil meraih Juara Pertama dalam ajang Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria . . .
-
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan empat buah Raperda . . .
-
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
MURUNG RAYA, POTRETKALTENG.COM — Ketua Umum Pengurus Indonesia Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri, secara . . .
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
