- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS
Oleh : Anatasya Christina Pattipeilohy. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Opini - Keberadaan sebuah negara dan keabsahannya dijamin oleh kemerdekaan dan kesederajatan antara pihak pemerintah yang berkuasa yang mendapat kepercayaan dari individu-individu atau warga negaranya untuk menyelenggarakan pemerintahan negaranya.
Dalam hal ini warga negara telah menyerahkan sebagian hak-hak dasarnya kepada negara ataupun pihak pemerintah yang memiliki kapasitas atau wewenang dalam mengurus kepentingan tersebut.
Oleh karena itu, negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh warganya agar hak-hak tersebut tetap merdeka dan sederajat sehingga kebetuhan dan kepentingan hidup dari setiap warga negara terpenuhi secara adil maka keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dapat terwujud didalamnya.
Baca Lainnya :
- Kodim Palangka Raya Gelar Sosialisasi Implementasi Membangun Sinergi0
- Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Admin Sampit Kriminal Ini Akan Dilaporkan0
- PWI Masuk Tiga Besar Porwanas 20220
- Buka Rakor, Sekda Nuryakin Ajak Aparatur Sipil Negara Implementasikan Core Values ASN BerAKHLAK0
- Buka Rakorwil Dewan Masjid Indonesia se-Kalteng dan Pelatihan Manajemen Mas bertutur turut0
Sebagai Bhayangkari negara, Polri telah menjadi saksi dan pelaku sejarah lika-liku perjalanan bangsa sejak zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini.
Kepolisian sebagai salah satu instrumen pemerintah yang dinaungi langsung oleh lembaga eksekutif memiliki peranan yang sangat krusial dalam mengayomi dan melindungi seluruh hak-hak warga negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang Kepolisian di Indonesia.
Selain itu terdapat ikrar Polri yang dikenal dengan sebutan “Tri Brata”. Tri Brata telah digali sejak tahun 1952 dan mempunyai arti tiga jalan menuju Kepolisian yang ideal. Sebagai pedoman hidup Polri Tri Brata diresmikan pada tanggal 1 Juli 1955 yang juga ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.
Pengikraran Tri Brata ini bermaksud agar seluruh aparat Kepolisian dapat menginternalisasikan secara lengkap dan membentuk penampilan, kinerja atau performa Polisi yang berteladan.
Tri Brata terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Brata Pertama: Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa), Brata Kedua: Negara Janottama (Warga negara teladan daripada negara) dan Brata Ketiga: Yan Anucasana Dharma (Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat).
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimanakah eksistensi Tri Brata Kepolisian sekarang manakala terdapat banyak kasus-kasus terkait oknum-oknum Kepolisian yang menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan anggota Kepolisian itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh kasus yang baru-baru terjadi dan sangat mencuri perhatian masyarakat saat ini adalah kasus salah seorang Kadiv Propam FS dkk. Hal ini berimbas kepada kepercayaan masyarakat yang semakin menurun kepada Kepolisian.
Masyarakat menjadi mulai ragu untuk percaya sepenuhnya kepada Kepolisian dalam menegakan keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Meskipun dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian tetapi masyarakat seperti tidak mau tahu dan menganggapnya sama rata.
Oleh sebab itu Polri perlu mencari cara bagaimana kepercayaan masyarakat dapat terbentuk dan terbangun kembali karena hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja Kepolisian. Isi dari Tri Brata juga menjadi turut dipertanyakan apakah hanya sekedar janji belaka atau pedoman hidup Polri.
Sebenarnya Tri Brata sudah cukup untuk menjadi jawaban terdekat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri apabila seluruh isi dari Tri Brata diamalkan oleh tiap-tiap anggota Kepolisian.
Harapannya kepercayaan masyarakat dapat pulih kembali terhadap Kepolisian melalui Tri Brata karena sejatinya Kepolisian merupakan instrumen negara yang cukup dekat dengan kehidupan kita sehari-hari sehingga tidaklah elok jika terdapat kesenjangan kepercayaan dari masyarakat terhadap Kepolisian.(red)
Sumber:
Buku Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Edisi Revisi – Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK,. S.H., M.H.
https://mediaindonesia.com/opini/53739/polri-vs-mafia-hukum
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















