- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Wabup Barsel Tegaskan Perusahaan yang Berinvestasi Harus Taat Aturan dan Hargai Hak Masyarakat

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, didampingi Asisten II Rahmad Nuryadin, memimpin rapat mediasi di Aula Setda Barsel
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Lainnya :
- Sengketa Lahan SMPN Satu Atap Reong dan Masjid Nurul Hikmah Berakhir Damai, Pemkab Barsel Bangun Mas0
- Pemkab Katingan Perjuangkan Dana Bagi Hasil Reboisasi dalam Audiensi dengan Menteri Kehutanan0
- Pemkab Katingan Siap Bersinergi dengan PT Jamkrida Kalteng Usai RUPS Tahunan, Fokus UMKM0
- RUPS PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2024 Bahas Aset Rp262 Miliar, Wabup Katingan Apresiasi Prestasi0
- Kinerja PT Jamkrida Kalteng Menguat, Wabup Katingan Tekankan Perluasan Untuk UMKM0
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Khristianto Yudha usai memimpin rapat mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).
“Kami menegaskan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Barsel harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik aturan pusat maupun daerah,” ujar Tanto—sapaan akrab Wakil Bupati.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka, khususnya terkait perizinan pembukaan jalan hauling dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik warga.
“Masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan terkait izin jalan hauling dan pembayaran ganti rugi lahan warga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanto menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Aturan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang, agar tercipta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam PP 21/2021 juga dijelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR menjadi dasar utama dalam penerbitan izin usaha dan harus melalui koordinasi lintas instansi.
“Jadi sebelum membuka lahan atau jalan, perusahaan wajib mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan, serta hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui rapat PKKPR,” jelas Tanto.
“Apalagi bila rencana jalan tersebut melintasi kawasan hutan, perkebunan, persawahan, atau bahkan aset milik negara dan daerah,” tegasnya menambahkan.
Selain perizinan, Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan ganti rugi tanam tumbuh, yang diatur dalam peraturan daerah dan harus disesuaikan dengan nilai yang wajar serta kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk wilayah Barsel, dasar hukum yang digunakan saat ini masih Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian Tanaman Pangan.
“Karena belum ada pembaruan, saat ini kita masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 sebagai acuan ganti rugi tanam tumbuh,” tegas Tanto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, yang membenarkan bahwa ketentuan harga ganti rugi masih mengacu pada SK tersebut.
“Kami akan berupaya mendorong pembaruan regulasi, karena nilai yang tercantum di SK itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Idealnya, harga ganti rugi perlu dinaikkan agar lebih relevan,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat. Setiap perusahaan diminta menjalankan usahanya dengan transparan, tertib administrasi, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.(KY)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















