- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Wabup Barsel Tegaskan Perusahaan yang Berinvestasi Harus Taat Aturan dan Hargai Hak Masyarakat

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, didampingi Asisten II Rahmad Nuryadin, memimpin rapat mediasi di Aula Setda Barsel
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Lainnya :
- Sengketa Lahan SMPN Satu Atap Reong dan Masjid Nurul Hikmah Berakhir Damai, Pemkab Barsel Bangun Mas0
- Pemkab Katingan Perjuangkan Dana Bagi Hasil Reboisasi dalam Audiensi dengan Menteri Kehutanan0
- Pemkab Katingan Siap Bersinergi dengan PT Jamkrida Kalteng Usai RUPS Tahunan, Fokus UMKM0
- RUPS PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2024 Bahas Aset Rp262 Miliar, Wabup Katingan Apresiasi Prestasi0
- Kinerja PT Jamkrida Kalteng Menguat, Wabup Katingan Tekankan Perluasan Untuk UMKM0
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Khristianto Yudha usai memimpin rapat mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).
“Kami menegaskan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Barsel harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik aturan pusat maupun daerah,” ujar Tanto—sapaan akrab Wakil Bupati.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka, khususnya terkait perizinan pembukaan jalan hauling dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik warga.
“Masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan terkait izin jalan hauling dan pembayaran ganti rugi lahan warga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanto menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Aturan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang, agar tercipta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam PP 21/2021 juga dijelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR menjadi dasar utama dalam penerbitan izin usaha dan harus melalui koordinasi lintas instansi.
“Jadi sebelum membuka lahan atau jalan, perusahaan wajib mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan, serta hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui rapat PKKPR,” jelas Tanto.
“Apalagi bila rencana jalan tersebut melintasi kawasan hutan, perkebunan, persawahan, atau bahkan aset milik negara dan daerah,” tegasnya menambahkan.
Selain perizinan, Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan ganti rugi tanam tumbuh, yang diatur dalam peraturan daerah dan harus disesuaikan dengan nilai yang wajar serta kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk wilayah Barsel, dasar hukum yang digunakan saat ini masih Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian Tanaman Pangan.
“Karena belum ada pembaruan, saat ini kita masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 sebagai acuan ganti rugi tanam tumbuh,” tegas Tanto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, yang membenarkan bahwa ketentuan harga ganti rugi masih mengacu pada SK tersebut.
“Kami akan berupaya mendorong pembaruan regulasi, karena nilai yang tercantum di SK itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Idealnya, harga ganti rugi perlu dinaikkan agar lebih relevan,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat. Setiap perusahaan diminta menjalankan usahanya dengan transparan, tertib administrasi, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.(KY)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















