Ciderai Demokrasi Desa, Pemkab Barut Dan H Nadalsyah Diminta Berikan Alasan Pemberhentian Sementara
Tim Redaksi

Potret Kalteng 12 Okt 2023, 15:15:58 WIB Palangka Raya
Ciderai Demokrasi Desa, Pemkab Barut Dan H Nadalsyah Diminta Berikan Alasan Pemberhentian Sementara

Keterangan Gambar : Usai dimintai keterangan


POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya  -  Belum lama ini Polda Kalteng meminta keterangan dari Kades Datai Nirui Kabupaten Barito Utara ( Barut) Naek Marasuha yang kini dinon aktifkan.

Naek yang sebelumnya melaporkan mantan Bupati Barut Nadalsyah atau Koyem atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, didampingi pengacaranya Rusdi Agus Susanto dan perangkat hadir memenuhi panggilan dari Polda Kalteng.


Baca Lainnya :

Rusdi menjelaskan kalau laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 (1) jo Pasal 311 ( 1) KUHPidana masih berproses di Polda Kalteng " Saya berharap terlapor ( H Nadalsyah ) bisa segera dipanggil oleh Polda Kalteng " ujarnya Rabu 11 Oktober 2023.


Ia juga menegaskan penting bagi kliennya untuk segera mendapatkan kejelasan perihal pemberhentian sementara yang dilakukan Koyem di akhir masa jabatannya.


"Karena selain pemberhentian sementara kliennya sebagai Kades Datai Nirui yang diduga tidak memiliki legal standing yang jelas, Koyem juga diduga menciderai produk demokrasi masyarakat Desa, karena klien kami dipilih melalui tahapan pemilihan dan dipilih oleh warga Desa Datai Nirui" ungkap Rusdi.


Ditambahkannya bahwa kliennya adalah perwakilan dari proses demokrasi masyarakat Desa yang berharap agar nantinya bisa membawa perubahan dan peningkatan pembangunan di Desa Datai Nirui.


"Jangan karena ingin menperjuangkan pembangunan di Desanya Klien kami yang menpertanyakan kenapa ADD tidak bisa dicairkan oleh Pemerintah Barut yang saat itu dimpimpin Koyem lalu dengan alasan kliennya melalukan larangan sebagai Kades akhirnya klien kami diberhentikan sementara berdasarkan SK pemberhentian yang ditandangani oleh Koyem" ujarnya.


Dirinya juga mengingatkan Pemkab Barut belum memiliki Perda atau regulasi mekanisme pemberhentian Kades, sehingga tidak jelas dasar hukum pemberhentian.


"Coba sebutkan larangan seperti apa yang dilalukan klien kami, sudah adakah upaya pemanggilan, pemeriksaan oleh Pemkab Barut, hingga saat ini klien kami belum melalui tahapan itu" beber Rusdi.


"Saya minta bijaklah sebelum membuat keputusan karena ini menyangkut marwah seseorang, jadi jangan hanya karena diduga mendapat laporan sepihak yang belum di crosscek faktanya secara langsung tiba tiba sudah keluar surat pemberhentian sementara" timpalnya.


Rusdi mengaku memiliki dasar melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Koyem terhadap kliennya.


"Saya menyayangkan keputusan mantan Bupati Barut di akhir masa jabatannya malah mengambil keputusan yang kurang tepat dengan memberhentikan Kadesnya yang justru dapat merugikannya dan meninggalkan masalah diakhir jabatannya. Sangat rugi ketika seorang Bupati harus berhadapan secara hukum dengan Kades hanya karena informasi atau bisikan sepihak"


Ia berharap ini menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi, Mendagri dan pihak terkait lainnya terhadap kasus pemberhentian Kades di Barut karena ini bukan yang pertama kali, agar Bupati jangan terlalu gampang memberhentikan Kades yang merupakan produk demokrasi di Desa.


"Kades adalah ujung tombak pembangunan Desa yang dipilih oleh masyarakat Desa, harus hati hati jangan asal berhenti seperti perusahaan memberhentikan karyawan. Klien kami hanya berusaha agar amanah, tanggung jawab dan tugas yang sudah diberikan kepadanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan" tutupnya.


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment