- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Panen Raya di Kapuas Timur
- Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program CKG dan MBG
- Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
- BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
- BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
- HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
- Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
Hak-Hak Pemegang Saham Tidak Terpenuhi, Perusahaan Minuman Beralkohol Digugat Rp.62 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Yanto Gunawan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Yanto Gunawan selaku Eks Subdistributor Minuman Beralkohol Menggugat PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT. Bulvari Prima Cemerlang, UD Bintang, dan Wiharta Agung dalam Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi digelar, Rabu (14/9) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Yanto Gunawan mengatakan bahwa kliennya menggugat lima tergugat dan 2 yang turut tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng dan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah (Kalselteng).
Halim mengatakan pada sidang pertama, yang baru berhadir hanya dari pihak PT BANK, PT Bulvari Prima Cemerlang, Tomy, dan Dirreskrimum Polda Kalteng.
Baca Lainnya :
- 2 Orang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang 0
- Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Pejabat Lama0
- Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad Saw, P4B Datangkan Penceramah Asal Martapura0
- Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak0
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
Sedangkan yang tergugat III , UD. Bintang dengan tergugat lima Wiharta Agung dan turut tergugat dua dari pajak belum datang.
Alasan ketidakhadiran tersebut masih belum jelas dan memberikan konfirmasi terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Rencananya Pengadilan akan melakukan pemanggilan lagi, sebab baru panggilan pertama, dan jika tidak hadir pun Proses Persidangan akan tetap dilanjutkan"imbuhnya.
Halim mengungkapkan bahwa hak-hak kliennya dari 1995 sampai 2021 belum diberikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan materil sebesar Rp.62 milliar dan inmateril sebesar Rp.100 milliar.
“Kita akan membuktikan bahwa ini adalah tanggung jawab tergugat I (PT BANK) dan kita akan buka-buka lagi dengan bukti-bukti, bahwa selama ini, tergugat I melaporkan jauh dibawah itu, mereka cuma bayar 14 Milyar, padahal itu hanya 10%persen dari nilai Pajak yang real, yang mana pajak disini dari tahun 2015 sampai 2017, dan 14Milyar itu pun belum dibayar” imbuhnya.
Yanto Gunawan merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit tahun 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.
Halim juga mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang akan dilaksanakan pada 19 September mendatang di Pengadilan Negeri Sampit. (Red)


Berita Utama
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
-
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan . . .
