- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
- Mery Rukaini Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Korpri
- Ketua DPRD Ajak ASN Barut Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-54
- Peningkatan Kapasitas Fasilitas: Tiara Batara Mampu Tampung Ribuan Jemaah Bershalawat
- Barito Utara Bershalawat Gaungkan Nilai Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan
- UMKM Lokal Raup Untung di Tengah Keramaian Barito Utara Bershalawat
Hak-Hak Pemegang Saham Tidak Terpenuhi, Perusahaan Minuman Beralkohol Digugat Rp.62 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Yanto Gunawan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Yanto Gunawan selaku Eks Subdistributor Minuman Beralkohol Menggugat PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT. Bulvari Prima Cemerlang, UD Bintang, dan Wiharta Agung dalam Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi digelar, Rabu (14/9) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Yanto Gunawan mengatakan bahwa kliennya menggugat lima tergugat dan 2 yang turut tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng dan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah (Kalselteng).
Halim mengatakan pada sidang pertama, yang baru berhadir hanya dari pihak PT BANK, PT Bulvari Prima Cemerlang, Tomy, dan Dirreskrimum Polda Kalteng.
Baca Lainnya :
- 2 Orang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang 0
- Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Pejabat Lama0
- Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad Saw, P4B Datangkan Penceramah Asal Martapura0
- Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak0
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
Sedangkan yang tergugat III , UD. Bintang dengan tergugat lima Wiharta Agung dan turut tergugat dua dari pajak belum datang.
Alasan ketidakhadiran tersebut masih belum jelas dan memberikan konfirmasi terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Rencananya Pengadilan akan melakukan pemanggilan lagi, sebab baru panggilan pertama, dan jika tidak hadir pun Proses Persidangan akan tetap dilanjutkan"imbuhnya.
Halim mengungkapkan bahwa hak-hak kliennya dari 1995 sampai 2021 belum diberikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan materil sebesar Rp.62 milliar dan inmateril sebesar Rp.100 milliar.
“Kita akan membuktikan bahwa ini adalah tanggung jawab tergugat I (PT BANK) dan kita akan buka-buka lagi dengan bukti-bukti, bahwa selama ini, tergugat I melaporkan jauh dibawah itu, mereka cuma bayar 14 Milyar, padahal itu hanya 10%persen dari nilai Pajak yang real, yang mana pajak disini dari tahun 2015 sampai 2017, dan 14Milyar itu pun belum dibayar” imbuhnya.
Yanto Gunawan merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit tahun 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.
Halim juga mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang akan dilaksanakan pada 19 September mendatang di Pengadilan Negeri Sampit. (Red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .














