- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Kasus Korupsi IUP di Barito Utara, Tokoh Masyarakat Harap Proses Hukum Tidak Tebang Pilih

Keterangan Gambar : Tersangka ketika digiring keluar dari Kejati Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009 hingga 2012. Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Drs. A, MM; mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Ir. DD, MM; dan Direktur Utama PT. Pagun Taka, I. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan IUP yang tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2025.
Baca Lainnya :
- Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil, Polres Balangan dan Disperindag Sidak Pasar Paringin0
- Pemkab Balangan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer0
- Bupati Abdul Hadi Sampaikan Visi Pembangunan di Rapat Paripurna DPRD Balangan0
- Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Wali Kota Palangka Raya, Ketua DPRD Hadiri Acara di Rumah Jabatan0
- Satgas Sita Lahan Sawit Ilegal di Kotim, PT Agro Bukit Tertangkap Dalam Kawasan Hutan0
"Penetapan tersangka ini kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025," ungkap Wahyudi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY. Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan adanya proses lelang WIUP, penerbitan IUP untuk PT. Pagun Taka tidak mengikuti prosedur tersebut. Bahkan, SK Bupati terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan tersebut dikeluarkan dengan tanggal mundur, sebelum UU Pertambangan berlaku. Akibatnya, IUP PT. Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui lelang WIUP yang sah, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang tersebut.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, masyarakat Barito Utara, melalui tokoh masyarakat H. Sarpani yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan perhatian serius dan berharap agar Kejati Kalteng tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. H. Sarpani menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, terutama terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penerbitan IUP yang tidak sah.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak hanya menuntut yang berada di tingkat bawah. Semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di posisi lebih tinggi, harus diperiksa. Seperti halnya yang terkait dengan pelepasan tongkang perdana oleh Bupati AY pada tahun 2010, yang melibatkan beberapa pihak lainnya,” ujar H. Sarpani.
Dia menegaskan bahwa untuk memastikan adanya keadilan, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, termasuk pihak-pihak yang memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan atau dunia usaha.
"Proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, agar tidak menciptakan kesan ketidakadilan di masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran prosedur dalam penerbitan IUP tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara transparan dan mendalam agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Dodik.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah, karena terkait dengan praktik korupsi yang merugikan negara dalam sektor pertambangan yang cukup strategis. Masyarakat berharap Kejati Kalteng dapat menuntaskan kasus ini dengan adil, tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap pihak manapun.
HT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















