Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel

Potret kalteng 11 Jun 2026, 14:19:24 WIB Kapuas
Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.


Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada 4 Mei 2026. Korban berinisial N (47) melaporkan mengalami luka-luka setelah diduga mendapat perlakuan kekerasan dari terlapor.


Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu terjadi saat korban dan terlapor terlibat persoalan keluarga. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan serta terkena siraman air panas yang menyebabkan luka pada bagian kepala dan tangan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kalimantan Selatan. "Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas dalam kondisi pecah yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.


Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment