RKUHP Final, Tindak Pidana Korporasi Diancam Denda Rp 50 M
RKUHP Final, Tindak Pidana Korporasi Diancam Denda Rp 50 M
Potretkalteng.com - Jakarta- Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.“Setiap orang yang secara . . .