- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
DPD Arun Dampingi Warga Seruyan dalam Konflik dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Foto DPD Arun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, — Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan langkah untuk mencari titik tengah penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT AKPL. Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi di Seruyan selama 21 tahun, namun belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% kebun plasma bagi warga, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Lainnya :
- Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Masih Pelajar0
- Kedekatan Shalahuddin dan H. Sugianto Sabran Dinilai Berkontribusi pada Kemajuan Infrastruktur Kalte0
- Jalan Nasional Trans Muara Teweh–Banjarmasin Dinilai Tak Layak, Terlalu Sempit dan Sering Dilalui Al0
- Warga Muara Teweh Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di KM 24/32, Warga Harap Perhatian Pemerintah0
- Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah0
“Kami datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mencari jalan keluar yang adil. Data yang kami himpun menunjukkan bahwa hak masyarakat atas kebun plasma belum terpenuhi. Ini akar dari konflik yang ada,” ujar Apriel saat diwawancarai awak media.
DPD Arun menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata pidana. Sebab, sebagian besar warga yang ditahan adalah kepala keluarga, tulang punggung ekonomi di rumah masing-masing. Tim hukum DPD Arun menambahkan bahwa saat ini 30 dari 32 warga yang ditahan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mereka menilai, pendekatan represif justru bisa memperpanjang konflik sosial yang sudah kronis.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga hingga pengadilan. Kami mendorong adanya ruang untuk mediasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata salah satu anggota tim hukum Arun.
Selain itu, DPD Arun telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP Arun) serta anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar yang komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pendampingan yang dilakukan.
Apriel juga mengkritisi narasi yang berkembang di media yang menyebut aksi warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Menurutnya, pelabelan semacam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat ketimpangan relasi antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengajak semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali kepada prinsip musyawarah.
“Yang ditangkap ini bukan kriminal biasa. Mereka adalah warga yang sedang berjuang karena merasa haknya tidak diberikan. Kalau kita tidak hati-hati, konflik bisa semakin membesar,” tegas Apriel.
DPD Arun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dalam bentuk penangguhan penahanan, pengalihan ke mediasi, atau mekanisme keadilan restoratif lainnya.
Disisi lain salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan menambahkan, bahwa pihaknya juga diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi serta memberikan upaya hukum bagi puluhan orang tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tim kita juga sudah diperkuat dari yaitu Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa direstorastif justice" tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lima orang tambahan kembali diamankan, sehingga total jumlah warga yang ditahan kini mencapai 37 orang. DPD Arun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang menentukan siapa bersalah adalah hakim, bukan opini publik atau dugaan penyidik,” pungkas mereka.
RH
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















