- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
DPD Arun Dampingi Warga Seruyan dalam Konflik dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Foto DPD Arun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, — Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan langkah untuk mencari titik tengah penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT AKPL. Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi di Seruyan selama 21 tahun, namun belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% kebun plasma bagi warga, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Lainnya :
- Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Masih Pelajar0
- Kedekatan Shalahuddin dan H. Sugianto Sabran Dinilai Berkontribusi pada Kemajuan Infrastruktur Kalte0
- Jalan Nasional Trans Muara Teweh–Banjarmasin Dinilai Tak Layak, Terlalu Sempit dan Sering Dilalui Al0
- Warga Muara Teweh Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di KM 24/32, Warga Harap Perhatian Pemerintah0
- Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah0
“Kami datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mencari jalan keluar yang adil. Data yang kami himpun menunjukkan bahwa hak masyarakat atas kebun plasma belum terpenuhi. Ini akar dari konflik yang ada,” ujar Apriel saat diwawancarai awak media.
DPD Arun menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata pidana. Sebab, sebagian besar warga yang ditahan adalah kepala keluarga, tulang punggung ekonomi di rumah masing-masing. Tim hukum DPD Arun menambahkan bahwa saat ini 30 dari 32 warga yang ditahan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mereka menilai, pendekatan represif justru bisa memperpanjang konflik sosial yang sudah kronis.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga hingga pengadilan. Kami mendorong adanya ruang untuk mediasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata salah satu anggota tim hukum Arun.
Selain itu, DPD Arun telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP Arun) serta anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar yang komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pendampingan yang dilakukan.
Apriel juga mengkritisi narasi yang berkembang di media yang menyebut aksi warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Menurutnya, pelabelan semacam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat ketimpangan relasi antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengajak semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali kepada prinsip musyawarah.
“Yang ditangkap ini bukan kriminal biasa. Mereka adalah warga yang sedang berjuang karena merasa haknya tidak diberikan. Kalau kita tidak hati-hati, konflik bisa semakin membesar,” tegas Apriel.
DPD Arun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dalam bentuk penangguhan penahanan, pengalihan ke mediasi, atau mekanisme keadilan restoratif lainnya.
Disisi lain salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan menambahkan, bahwa pihaknya juga diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi serta memberikan upaya hukum bagi puluhan orang tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tim kita juga sudah diperkuat dari yaitu Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa direstorastif justice" tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lima orang tambahan kembali diamankan, sehingga total jumlah warga yang ditahan kini mencapai 37 orang. DPD Arun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang menentukan siapa bersalah adalah hakim, bukan opini publik atau dugaan penyidik,” pungkas mereka.
RH
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















