- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Edi Supianto Ditahan Karena Panen Dilahan Miliknya , Keluarga Minta Keadilan

Keterangan Gambar : KETERANGAN FOTO Netiherawatie istri Edi Supianto saat menunjukkan dokumen
Baca Lainnya :
- Legislator Kalteng Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Keterpencilan Mandau Talawang dan Kapuas0
- Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Daya Beli, DPRD Kalteng Bambang Irawan: Hanya Ubah Nominal, Bukan Nil0
- Legislator Kalteng Ingatkan Risiko Genangan pada Program Cetak Sawah Baru di Musim Hujan0
- Akses ke Lahan Masih Terbatas, Sutik Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Jalan Pertanian0
- DPRD Kalteng Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga dan Produk Kedaluwarsa Jelang Nataru 20260
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Edi Supianto seorang warga Katingan yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Katingan menambah panjang deretan dugaan ketidakadilan ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan.
Edi dilaporkan Perusahaan Besar Sawit karena memanen Tundun Buah Sawit ( TBS ) yang ditanam PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM ) dilahan miliknya yang belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Netiherawatie istrinya saat menceritakan perihal penangkapan suaminya ( Edi Supianto.red)oleh Polsek Katingan Tengah berdasarkan laporan perusahaan.
" Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahannkan hak kami, namun karena suaminya saya terlalu dangkal pemahamannya jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh diatas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen" ucapnya terisak.
Ia juga tidak menyangka kalau suaminya memanen sawit yang ditanam PT PSAM diatas lahan miliknya sehingga suaminya kini sudah kurang lebih 40 hari berada di sel
" Padahal kata suami saya dirinya sebelum memanen sudah bersurat dan memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camar akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam diatas lahan miliknya" tegasnya
Perempuan yang kerap dipanggil Neti ini juga mengungkapkan karena kepolosan dan pola pikir suami saya yang sederhana ' Dia juga sudah berulang kali menyurati perusahaan terkait tanam tumbuh PT yang berada dilahan miliknya namun tidak digubris jadi mungkin dia berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit dilahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya, tapi dia tetap memberitahukan " jelas Neti
" Saat ini kami tidak berdaya anak saya masih namun saya masih berharap Bupati Katingan; Bapak Kapolres Katingan dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan hati nuraninya karena sawit yang katanya dicuri itu hanya untuk sekedar bertahan hidup tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan kami sekeluarga dan semoga keadilan tetap berpihak pada kami" ujarnya Kamis 20 November 2025
Menurut pengakuan Neti lahan tersebut berada satu hamparan dengan tiga SPT yang sudah diselesaikan oleh PT PSAM pada tahun 2014 namun 5 SPT sisanya dikembalikan dengan alasan diluar HGU.
Namun setelah sekian lama ditinggal pergi merantau ternyata sudah ditanami sawit oleh PT PSAM " Kami tidak pernah memindahkan tangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun" pungkasnya
Diketahui Edi Supiono ditangkap karena diduga mencuri Tandan Buah Sawit ( TBS) milik PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM) diatas lahan diklaim sebagai miliknya yang berada di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah
Edi ditahan Pada 28 Oktober 2025 dan dikenakan pasal 363 KUHAP yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
( AULIA)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















